Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diamankan ke Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022) buntut dari pengembangan kasus polisi tembak polisi. Apakah status hukum Ferdy Sambo saat ini sudah menjadi tersangka?
Kasus penembakan yang menewaskan Brigarid J kini mulai memasuki babak baru. Setelah resmi dicopot dari jabatan Kadiv Propam, Ferdy Sambo kini dibawa ke Mako Brimob Polri terkait kasus tersebut pada Sabtu sore.
Pada hari yang sama sejak pukul 13.30 WIB Gedung Bareskrim Polri didatangi anggota Brimob berseragam loreng dan membawa peralatan lengkap, termasuk mobil taktis. Kendaraan tersebut bergerak keluar dari Mabes Polri sekitar pukul 17.46 WIB.
Diperiksa di Tempat Khusus
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob Polri, namun ia hanya diperiksa bukan dilakukan penahanan.
"Betul. tidak benar (berarti cuma diperiksa dan dibawa ke Mako Brimob)," kata Irjen Dedi di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Saat ini, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Dedi menegaskan, penempatann khusus ini dilakukan bukan dalam rangka penaganan dan penetapan status tersangka. Melainkan untuk menjalani pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Timsus dan Irsus.
"Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri,"
Baca Juga: Warganet Twitter Kecewa, Nama Ferdy Sambo Jadi Trending Topic
Pelanggaran Kode Etik
Ferdy Sambo masuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur dan tidak profesinoal dalam menangani kasus penembakan Brigadir J dengan TKP Duren Tiga.
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo antara lain mengambil CCTV di sekitar TKP penembakan.
"Tadi disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
Irsus telah melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut dengan memeriksa kurang lebih sebanyak 10 saksi.
Berita Terkait
-
Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Artinya?
-
6 Fakta Ferdy Sambo Ditahan: Sempat Dinonaktifkan, Dimutasi, Kini Dibawa ke Mako Brimob
-
Membaca Nasib Irjen Ferdy Sambo Di Kumparan Kasus Brigadir J: Jabatan Dicopot, Kini Terendus Langgar Etik
-
Polisi: Ferdy Sambo Diduga Langgar Prosedur Olah TKP Tewasnya Brigadir J
-
Langgar Prosedur Olah TKP, Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Markas Brimob
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik