/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:38 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Konferensi Pers Kasus Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto) (Foto ISTIMEWA)

SuaraCianjur.Id,- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beserta dua anak buahnya berinisial Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut kalau Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta jika Bharada E alias Richard Eliezer diperintahkan Ferdy untuk menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Kapolri.

Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian.

Ferdy merekayasa kejadian agar seolah – olah terjadi kasus tembak menembak.

Baca Juga: Profil Bripka Matius Marey, Ajudan Ferdy Sambo yang Disorot Gegara Tampil Nyentrik Bertato

"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak. Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Load More