/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:17 WIB
Fakta-fakta Situasi Pembongkaran Makam Brigadir J.

SuaraCianjur.Id,- Setelah Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, keluarga pun meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memulihkan nama baik Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat peringatan HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 mendatang.

Permintan pemulihan nama baik itu setelah terungkap kalau Brigadir J ternyata dibunuh oleh atasanya sendiri yang tak lain adalah Ferdy Sambo.

Ferdy pun kini telah berstatus tersangka, karena dianggap menjadi dalang di balik tewasnya Brigadir J. Misteri kasus ini ternyata hanyalah sebuah rekayasa, berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022) seperti yang dikutip dari Suara.com.

Kamaruddin pun berharap, Presiden Jokowi juga bisa mengangkat Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian RI yang telah gugur dalam tugas.

"Rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri," kata Kamaruddin.

Dengan terungkapnya kasus ini, Kamaruddin menganggap perlu adanya revolusi secara besar-besaran di tubuh Polri. Hal itu diperlukan agar Polri menjadi institusi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya.

"Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat indonesia dengan tulus dan ikhlas," menurutnya.

Selain itu, Kamaruddin juga berharap pemerintah dapat memberikan bantuan kepada orang tua Brigadir J.

Baca Juga: 3 Pemain yang Jadi Pesaing Egy Maulana Vikri di FC ViOn Zlate Moravce

"Memberi konpensasi materil dan Immateril kepada orang tua dari Alm.Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat," imbuhnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam penembakan Brigadir J. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy menjalani beberapa kali serangkaian pemeriksaan di Mako Brimob.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).

Hal mengejutkan, ditemukan oleh pihak penyidik sebuah fakta menyebutkan tidak ada peristiwa tembak menembak, seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo.

Selain Ferdy Sambo Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM.

Sumber: Suara.com

Load More