/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 14:33 WIB
Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan (FOTO ILUSTRASI)

SuaraCianjur.Id,- Perlindungan darurat kepada Bharada E diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi pelaku atau justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir Yosua sejak Jumat (12/8/2022) kemarin.

"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).

LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, setelah dilakukan assesment di Bareskrim Polri.

Perlindungan darurat diberikan untuk sementara, sambil menunggu keputusan resmi dalam rapat paripurna yang akan diselenggarakan Senin (15/8/2022) mendatang.

"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," kata Hasto.

Perlindungan darurat dapat diberikan LPSK apabila pertama, ada ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana.

Lalu kedua jika proses hukum sudah berjalan dan yang bersangkutan perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK pada setiap proses hukum.

"Itu bisa diberikan perlindungan darurat. Sebelum rapat paripurna memutuskan, biasanya diputuskan oleh tiga orang pimpinan dulu, perlindungan darurat baru disahkan dalam rapat paripurna untuk disetujui oleh tujuh pimpinan," jelasnya.

Menurutnya, Bharada E akan mendapatkan penebalan dengan penempatan pengawalan selama 24 jam di Bareskrim Polri.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Kuliner Lokal Nusantara untuk Sambut Bulan Kemerdekaan

"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata dia.

Sumber: Suara.com

Load More