Suara.com - Inspektur khusus Polri menahan empat penyidik Polda Metro Jaya di Biro Provost Mabes Polri.
Mereka diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Keempat anggota Polda Metro Jaya tersebut merupakan perwira menengah: tiga AKBP dan satu komisaris.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan total personel yang ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua sebanyak 16 orang, enam personil ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dan sepuluh orang lagi di Provost.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua telah menyeret empat orang ke penjara, di antaranya Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan Ferdy Sambo mengakui bahwa dia merupakan pelaku utama.
"FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya," kata Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob, Jumat malam.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, selain Ketua Komnas HAM, juga oleh dua komisioner lainnya yaitu M. Chairul Anam dan Beka Ulung.
Ahmad Taufan Damanik juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo mengakui sejak awal dia yang melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekontruksi tembak menembak serta mengakui rancangan dia sendiri dan mengaku bersalah dalam tindakan merekayasa kejadian itu.
Untuk itu, kata Ahmad Taufan Damanik, Ferdy Sambo meminta permohonan maaf kepada semua pihak, Komnas HAM dan masyarakat Indonesia atas tindakan itu.
Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa dia paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap nanti proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.
Berita Terkait
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Terkuak, Alasan Polri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Wilayah Bencana Sumatra
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Polri Jujur Akui Kalah Cepat dari Damkar, Wakapolri Janji Respons Aduan di Bawah 10 Menit!
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Pramono Anung: Transjabodetabek Mau Buka Rute Baru ke Soetta dan Jababeka
-
Tampak Tenang, Begini Detik-detik Kedatangan Bupati Pati Sudewo di KPK Usai Terjaring OTT
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Truk Seruduk Pembatas Jalan di Casablanca, Rute Transjakarta 6D Terpaksa Dipangkas
-
KPK Tangkap Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Kena OTT, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Dana CSR
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
BGN Akui Sejumlah Dapur MBG Belum Sesuai Standar, Penyebabnya Program Percepatan