SuaraCianjur.id- Usai penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka, kini Bareskrim Polri akan mempercepat sidang etik mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Sidang etik akan menentukan nasib Ferdy di Polri, apakah akan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak.
Saat ini proses pemberkasan sedang dilakukan dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan.
"Tadi Kadiv Propam sudah melaporkan masih dalam proses pemberkasan. InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) mengutip dari Suara.com.
Sementara itu, Komjen Agung juga menyebut total ada enam anggota yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, atau menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Keenam anggota tersebut masing-masing yakni Irjen FS alias Ferdy Sambo, Brigjen HK alias Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP ANT, AKBP AR alias Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol BW alias Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol CP alias Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tidak pidana obstructioun of justice, menghalangi penyidikan," bebernya.
Sementara itu istri Ferdy Sambo bernama Utri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri DIjerat Pasal 340
Dari hasil pemeriksaan, Putri Chandrawathi turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan karena berada di lokasi kejadian.
“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga. Dan ikut melakukan kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Putri Chandrawathi dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun perjara.
Pasal tersebut sama seperti yang dijerat suaminya, Ferdy Sambo. Dan dalam perkara pembunuhan Brigadir J, tim khusus telah menetapkan total lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat, dan terbaru PC alias Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Salah satu dasar penetapan tersangka Putri berdasarkan dari bukti vital berupa digital video recorder (DVR) atau rekaman CCTV, di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Rekaman dalam CCTV tersebut menggambarkan waktu sebelum hingga setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J. Rekaman tersebut sempat berupaya dirusak dan dihilangkan.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Isuzu Indonesia Incar Market Share Lebih dari 30 Persen Tahun 2026
-
Di Tengah Ramadan: Sekolah Rusak Direnovasi, Ratusan Siswa Sumatra Kembali Belajar Berkat Donasi Ini
-
Ketika Seragam Mengaburkan Empati: Tragedi Tual dan Psikologi Kekuasaan
-
Jepang Dilarang Iri, Timnas Indonesia Lebih Hebat dari Raksasa Asia dalam Aspek Ini
-
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Maret 2026, Siap-siap Liburan Panjang!
-
4 Pelembab Pomegranate Kaya Antioksidan untuk Kulit Glowing dan Kencang
-
Efek Maarten Paes? Ajax Suguhkan Kuliner Khas Indonesia saat Makan Siang, Ada Rendang hingga Soto
-
Mau Mudik Nyaman Tanpa Banyak Beban? Pertamina Bagi-bagi THR Ratusan Ribu Menjelang Lebaran
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden