SuaraCianjur.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memberikan tindakan tegask terhadap oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nakal karena meminta uang ke pemerintah daerah (Pemda).
"KPK harus bertindak tegas kepada BPK-nya menurut saya. Jangan sampai ada satu lembaga yang selama ini menurut kita terhormat bisa menangkal terjadinya korupsi, justru patut diduga melakukan pemerasan," ungkap Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, di sela-sela sidang perkara dugaan suap auditor BPK, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (22/8/2022).
Ia melontarkan pernyataan itu, setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya yang mengimbau kepada semua pemerintah daerah, supaya tidak melayani para auditor nakal yang meminta uang dalam pemeriksaan agar meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dinalara juga turut mengatakan, apa yang dipesankan oleh Alex yang juga telah disampaikan hakim anggota Fernando, dalam sidang perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan lalu.
"Artinya klop dengan pendapat majelis hakim pak Fernando di Minggu yang lalu. Bahkan beliau mengatakan kepada Yukie Meistisia Ananda Putri dari dinas (saksi), ngapain kamu ngasih uang kepada bandit-bandit BPK pemeras itu," jelasnya.
KPK diminta untuk tidak tinggal diam soal kasus dugaan pemerasan yang selalu dilakukan oknum auditor BPK RI.
"Dengan kewenangan dia (BPK) yang begitu besar dapat memeriksa seluruh institusi di seluruh Indonesia, bahkan Pengadilan dan KPK aja bisa dia periksa. Ini harus ada tindakan tegas dari KPK," kata dia.
Sebelumnya, Alexander Marwata menasehati semua pemerintah daerah, berkaitan dengan kasus laporan keuangan BPK yang terjadi di Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemkab Bogor.
"Kepada setiap Pemerintah Daerah ya, setiap tahun itu menghadapi berhadapan dengan auditor BPK, tolong ya supaya kalau ada permintaan-permintaan uang seperti ini tidak dilayani. Laporkan segera ke inspektorat BPK supaya ada tindakan juga buat auditor nakal," ujar Alex, Kamis (18/8) pekan lalu.
Baca Juga: Mahfud MD Ngaku Punya Setumpuk Data Soal Kasus Brigadir J: Itu Sangat Sensitif
Dalam agenda persidangan dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jabar, para saksi yang dihadirkan JPU dari KPK bernanyi soal modus minta-minta uang oleh auditor BPK kepada para pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
It Girl Vibes! 4 Ide OOTD Kasual ala Roh Yoon Seo yang Cocok Buat Gen Z
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Sinopsis Daikuko: GATE24, Drama Jepang Terbaru Shuri dan Maeda Gordon
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar