/
Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:22 WIB
Kediaman Irjen Ferdy Sambo (Antara) (FOTO ISTIMEWA)

SuaraCianjur.id- Sebanyak 24 anggota kepolisian yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kode etik kasus penyelidikan pembunuhan Brigadir J, dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Mutasi tersebut tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Mengutip dari Suara.com, dari data yang ada terdapat nama mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.  Soal mutasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. 

"Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel," kata Dedi.

24 personel tersebut terdiri atas beberapa satuan kerja, mulai dari Divpropam Polri, Bareskrim, hingga Polda Metro Jaya. Dedi melanjutkan, para anggota tersebut dimutasi ke Yanma Polri

"Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri," papar dia.

Berikut 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas atau Yanma Polri tersebut:

1. Kombes Murbani Budi Pitono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Renmin Divisi Propam Polri.

2. Kombes Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Anthony Sinisuka Ginting Lolos ke Babak 16 Besar Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2022 Setelah Taklukan Julien Paul

3. Kombes Leonardo David Simatupang, yang sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Utama Propam Polri.

4. Kombes Budhi Herdi Susianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.

5. AKBP Ari Cahya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

6. AKBP Handik Zusen, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

7. AKBP Jerry Raymond Siagian, yang sebelumnya menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya.

8. AKBP H. Pujiyarto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Load More