/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:32 WIB
Pengacara pihak Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak menilai keputusan pemecatan tidak hormat ke Ferdy Sambo sudah sesuai dengan keluarga Brigadir J. (Suara.com/Rakha) (Foto Istimewa - Suara.com)

SuaraCianjur.id- Kamaruddin Simanjutak sebagai pengacara dari keluarga Brigadir J meminta kepada Bareskrim Polri untuk menahan Putri Candrawathi yang telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadp Brigadir J, di Duren Tiga.

Istri dari Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Baiknya langsung ditahan (Putri Candrawathi)," ujar Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Menurut Kamaruddin permintaan penahanan Putri Candrawathi untuk menghindari adanya pengaruh dari pihak lain. Hanya saja Ia tak menyebut secara rinci siapa pihak-pihak lain yang dimaksud.

"Supaya tidak terus-menerus dipengaruhi pihak luar," ujar Kamaruddin.

Sementara itu, Kamaruddin sangat menyambut baik proses pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi oleh Bareskrim Polri.

"Memang harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum," jelas Kamarudin.

Seperti yang diektahui penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Selain itu teruntuk Ferdy Sambo telah dilakukan pemecatan dalam sidang kode etik yang berlangsung pada hari Kamis (25/8) kemarin. Namun, Ferdy akan mengajukan banding terhadap putusan sidang tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kabar Aktor Preman Pensiun, Epy Kusnandar Meninggal Dunia

Load More