/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:38 WIB
Ojek Online ; Ojol (Foto Ilustrasi - Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan adanya kenaikan tariff ojek online (ojol) yang diberlakukan pada hari Senin (29/08/2022) menndatang.

Peraturan kenaikan tariff tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang

Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kabar kenaikan tersebut tidak mendapatkan respon yang kurang baik dari beberapa kalangan driver ojol di Cianjur.

Menurut mereka dampak dari kenaikan tarif tersebut membuat minat penumpang memesan ojol turun drastic. Bahkan berimbas kepada pemasukan driver.

Sukri (28) selaku driver ojol, mengatakan meski kenaikan tarif belum berlaku di Cianjur, namun banyak penumpang yang mulai beralih ke alternatif angkutan lain dengan ongkos yang lebih murah.

Ia juga mengkhawatirkan kenaikan tarif akan berdampak signifikan kepada jumlah pemasukan setiap harinya.

“Sekarang ini pada mulai beralih ke angkutan yang lebih murah, kaya angkot. Saya khawatirnya ini makin parah dan berdampak sama pemasukan. Walaupun belum naik di pekan ini tetep aja penumpang tuh udah ancang-ancang mulai cari alternatif kendaraan lain sebelum tariff ojol naik,” jelasnya.

Sementara itu driver ojol laninnya bernama Asep (34) berharap, pihak perusahaan ojol bisa lebih memperhatikan para driver di lapangan.

Baca Juga: Diduga Kelelahan, Kader Terbaik PDIP Meninggal Dunia di Cianjur Saat Bertugas

Ia menginginkan untuk kedepannya akan ada peningkatan aplikasi yang berimbas baik bagi semua pihak, baik itu pihak perusahaan, driver, maupun penumpang.

“Semoga pihak perusahaan ojol lebih merhatiin kondisi drivernya di lapangan sih, jangan sampai ngeluarin kebijakan yang malah bikin driver dan penumpang rugi,” jelas Asep.

Load More