- Kejaksaan Agung menetapkan sebelas tersangka korupsi penyimpangan ekspor CPO periode 2022-2024, merugikan negara Rp10-14 triliun.
- Para tersangka merekayasa klasifikasi ekspor CPO menjadi limbah (POME) untuk menghindari pengendalian pemerintah.
- Tindakan ini mengakibatkan negara kehilangan penerimaan, kebijakan ekspor tidak efektif, dan tata kelola terganggu.
Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent periode 2022-2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perkara ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO pada tahun 2020-2024.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Kemudian, lanjut Syarief, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional, yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS kode tertentu.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO.
Secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS kode yang berbeda. Di mana HS kode ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO,” kata Syarief, di Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.
“Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” imbuhnya.
Hal ini, kata Syarief, bisa terjadi akibat penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat.
Baca Juga: KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
Selain itu, para tersangka juga menggunakan modus meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO.
Hal itu bertujuan untuk menghindari Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara.
“Sehingga pungutannya menjadi lebih, jauh lebih rendah. Serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka, menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, dan mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional.
“Di antaranya adanya kehilangan penerimaan negara, kemudian tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional ini,” jelas Syarief.
Dalam perkara ini, Syarief menyampaikan pihaknya masih melakukan perhitungan terkait kerugian negara dalam perkara ini. Jika menggunakan perhitungan sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp10-14 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia