SuaraCianjur.id- Pemerintah memastikan akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun mendatang. Hal itu diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB.
Maka dari itu sebagai gantinya, pemerintah akan membuka kesempatan bagi para tenaga honorer untuk bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, supaya bisa menjadi bagian dari ASN.
Perlu diperhatikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, agar bisa lolos saat ikut dalam rangkaian seleksi CPNS dan PPPK.
Kriteria tenaga honorer yang ikut dalam seleksi CPNS atau PPPK, telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomo B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Berikut syarat yang harus dipenuhi, melansir dari laman indonesiabaik.id.
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium atau upah yang dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2022.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Adzan Latin dan Artinya
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2022.
Sementara itu, dalam SE tersebut dikatakan bahwa yang bisa ikut serta atau diberi kesempatan untuk ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK, adalah para non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Sehingga para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah nantinya, perlu melakukan pendataan tenaga honorer tersebut di masing-masing instansi.
Berita Terkait
-
Warga Cianjur Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftranya Yuk!
-
Diduga Kelelahan, Kader Terbaik PDIP Meninggal Dunia di Cianjur Saat Bertugas
-
Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah, Seorang Warga Subang Dibekuk Polisi
-
Khawatir Inflasi, PDI Perjuangan Jabar Minta Presiden Tunda Kenaikan Harga BBM Subsidi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB