SuaraCianjur.id- Pemerintah memastikan akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun mendatang. Hal itu diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB.
Maka dari itu sebagai gantinya, pemerintah akan membuka kesempatan bagi para tenaga honorer untuk bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, supaya bisa menjadi bagian dari ASN.
Perlu diperhatikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, agar bisa lolos saat ikut dalam rangkaian seleksi CPNS dan PPPK.
Kriteria tenaga honorer yang ikut dalam seleksi CPNS atau PPPK, telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomo B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Berikut syarat yang harus dipenuhi, melansir dari laman indonesiabaik.id.
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium atau upah yang dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2022.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Adzan Latin dan Artinya
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2022.
Sementara itu, dalam SE tersebut dikatakan bahwa yang bisa ikut serta atau diberi kesempatan untuk ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK, adalah para non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Sehingga para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah nantinya, perlu melakukan pendataan tenaga honorer tersebut di masing-masing instansi.
Berita Terkait
-
Warga Cianjur Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftranya Yuk!
-
Diduga Kelelahan, Kader Terbaik PDIP Meninggal Dunia di Cianjur Saat Bertugas
-
Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah, Seorang Warga Subang Dibekuk Polisi
-
Khawatir Inflasi, PDI Perjuangan Jabar Minta Presiden Tunda Kenaikan Harga BBM Subsidi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli
-
Vino G Bastian, Sigi Wimala, dan Rudi Soedjarwo Bicara Arti Kasih Sayang di Film Tanah Runtuh