SuaraCianjur.id- Kasus suap BPK Jabar dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin disebut tidak dapat diseret untuk proses hukum dalam perkara ini.
Karena fungsi kuasa pengguna anggaran terletak pada perangkat daerah yang juga sebagai pengguna barang, buakn oleh kepala daerah.
"Kepala daerah tugasnya hanya menyusun RAPBD, kemudian menyusun Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Hanya sampai di situ," ujar saksi ahli dari Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif, dalam persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, kasus dugaan suap auditor BPK yang dilakukan pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, bukanlah tanggung jawab Ade Yasin.
Itu juga didasari dalam Peraturan Peraturan (PP) nomor 12 tahun 2019, tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
"Siapa yang melaksanakan anggaran tersebut? Kepala OPD (organisasi perangkat daerah), sudah jelas itu aturannya. Siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Kepala OPD. Jadi di mana kaitannya dengan kepala daerah," jelas Arsan.
Sementara itu dikatakan oleh saksi ahli lainnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menuturkan kepala daerah hanya memiliki fungsi strategis. Sementara utnuk fungsi teknis dijalankan oleh pejabat yang berada di bawahnya.
"Fungsi teknisnya oleh pejabat-pejabat daerah. Sebagai pemegang kekuasaan, kepala daerah berda pada struktur tertinggi. Secara teknis, penanggungjawabnya adalah PA (pengguna anggaran) KPA (kuasa pengguna anggaran), dan PPK (pejabat pembuat komitmen)," jelas Wiryawan.
Kemudian Ia memberi contoh soal penyimpangan yang dilakukan oleh menteri yang tidak melulu dipertanggungjawabkan oleh Presiden sebagai kepala negara.
Baca Juga: Produk Kuliner Bandung Ekspansi Ke Texas, Yana Mulyana Buka Gerai di Fort Worth
"Ada mandat dan delegasi antara menteri dan presiden. Tidak selalu presiden bertanggung jawab karena ada delegasi," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan
-
Enda Ungu Murka! Netizen Komentar Jorok ke Anak, Langsung Ancam ke Jalur Hukum
-
Profil dan Kekayaan Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar yang Viral Tantang Dedi Mulyadi 'Cium Lutut'
-
Akar Restaurant di K Club Ubud Tawarkan Fine Dining Unik, Gabungkan Teknik Prancis dan Rempah Bali
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik