SuaraCianjur.id- Bagi para wanita muslimah ada beberapa bagian anggota tubuh yang tidak boleh ditampakkan atau diperlihatkan kepada orang lain, yang bukan mukhrimnya atau aurat.
Islam merupakan agama yang mengatur setiap pengikutnya untuk senantiasa bertindak sesuai dengan apa yang diperintahakan Allah SWT dan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Dalam agama Islam, ada ajaran yang sangat menganjurkan umatnya untuk menutup aurat dan hal ini wajib hukumnya serta memiliki tujuan yang jelas.
Dengan menutup aurat, akan membuat kita sebagai manusia menjadi berbeda dengan ciptaan Tuhan lainnya. Hal itu pun sekaligus dapat menunjukan bahwa agama Islam, merupakan agama yang sempurna dan digunakan sebagai identitas seorang Muslim.
Perintah mengenai mentup aura sudah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits. Salah satunya disebutkan dalam surat Al-Mu’minun ayat 5-6, yang artinya:
“(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6).
Sedangkan Hadis yang yang menjelaskan tentang aurat adalah hadis riwayat Muslim no. 338, disebutkan:
“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”
Batasan aurat perempuan tentu lebih luas daripada laki-laki. Batasan aurat perempuan berbeda-beda tergantung dengan mahzab yang diimaninya.
Baca Juga: 3 Pasangan Ganda Putra Indonesia Masuk 10 Besar Ranking BWF, Hendra/Ahsan Naik Peringkat
Melansir dari laman Institut Agama Islam An Nur Lampung, disebutkan batasan aurat perempuan dari empat Mazhab.
Dalam Mazhab Al-Hanafiyah, salah satu ulama Mazhab Al-Hanafiyah Al-Kanasi dalam kitabnya Badai’ Ash-Shanai’fi Tartibi As-Syarai menuliskan bahwa.
“Diharamkan bagi laki-laki memandang kepada seluruh bagian tubuh wanita yang bukan mahram kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki.”
Kemudian Mazhab Al-Malikiyah dalam salah satu kitabnya dituliskan:
“Malik berkata dalam Al Mudawwanah : jika seorang wanita merdeka shalat dan terlihat rambutnya, atau wajahnya atau dadanya atau punggung telapak kakinya, maka ia harus mengulang shalatnya.”
Penjelasan itu ditulis dalam kitab Mawahibul Jalil yang ditulis oleh Al-Hathab Ar-Ru’aini.
Berita Terkait
-
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Berdasarkan Hadis Rasulullah, Bacaan dan Artinya
-
Bagaimana Menurut Islam Bila Istri Menjilat Kemaluan Suami dan Menelan Air Mani?
-
Ingat 3 Amalan Ini Paling Dicintai Allah dan Kunci Masuk Surga
-
Bacaan Doa Agar Diajuhkan dari Rasa Malas di Hari Senin, saat Kembali Memulai Aktifitas
-
Simak Aspek Pentingnya Memiliki Sabar Menurut Alquran yang Bisa Meninggikan Derajat Manusia
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement