SuaraCianjur.id- Bagi para wanita muslimah ada beberapa bagian anggota tubuh yang tidak boleh ditampakkan atau diperlihatkan kepada orang lain, yang bukan mukhrimnya atau aurat.
Islam merupakan agama yang mengatur setiap pengikutnya untuk senantiasa bertindak sesuai dengan apa yang diperintahakan Allah SWT dan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Dalam agama Islam, ada ajaran yang sangat menganjurkan umatnya untuk menutup aurat dan hal ini wajib hukumnya serta memiliki tujuan yang jelas.
Dengan menutup aurat, akan membuat kita sebagai manusia menjadi berbeda dengan ciptaan Tuhan lainnya. Hal itu pun sekaligus dapat menunjukan bahwa agama Islam, merupakan agama yang sempurna dan digunakan sebagai identitas seorang Muslim.
Perintah mengenai mentup aura sudah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits. Salah satunya disebutkan dalam surat Al-Mu’minun ayat 5-6, yang artinya:
“(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6).
Sedangkan Hadis yang yang menjelaskan tentang aurat adalah hadis riwayat Muslim no. 338, disebutkan:
“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”
Batasan aurat perempuan tentu lebih luas daripada laki-laki. Batasan aurat perempuan berbeda-beda tergantung dengan mahzab yang diimaninya.
Baca Juga: 3 Pasangan Ganda Putra Indonesia Masuk 10 Besar Ranking BWF, Hendra/Ahsan Naik Peringkat
Melansir dari laman Institut Agama Islam An Nur Lampung, disebutkan batasan aurat perempuan dari empat Mazhab.
Dalam Mazhab Al-Hanafiyah, salah satu ulama Mazhab Al-Hanafiyah Al-Kanasi dalam kitabnya Badai’ Ash-Shanai’fi Tartibi As-Syarai menuliskan bahwa.
“Diharamkan bagi laki-laki memandang kepada seluruh bagian tubuh wanita yang bukan mahram kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki.”
Kemudian Mazhab Al-Malikiyah dalam salah satu kitabnya dituliskan:
“Malik berkata dalam Al Mudawwanah : jika seorang wanita merdeka shalat dan terlihat rambutnya, atau wajahnya atau dadanya atau punggung telapak kakinya, maka ia harus mengulang shalatnya.”
Penjelasan itu ditulis dalam kitab Mawahibul Jalil yang ditulis oleh Al-Hathab Ar-Ru’aini.
Berita Terkait
-
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Berdasarkan Hadis Rasulullah, Bacaan dan Artinya
-
Bagaimana Menurut Islam Bila Istri Menjilat Kemaluan Suami dan Menelan Air Mani?
-
Ingat 3 Amalan Ini Paling Dicintai Allah dan Kunci Masuk Surga
-
Bacaan Doa Agar Diajuhkan dari Rasa Malas di Hari Senin, saat Kembali Memulai Aktifitas
-
Simak Aspek Pentingnya Memiliki Sabar Menurut Alquran yang Bisa Meninggikan Derajat Manusia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Duel 'El Clasico' Indonesia Kembali ke Senayan: PSSI Restui Laga Persija vs Persib di GBK
-
Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Update Kecelakaan SDN Sukaratu 5: Polisi Tunggu Gelar Perkara, Pengemudi Tidak Ditahan
-
Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung di Cibeber Cianjur Ambruk dan 198 Jiwa Mengungsi
-
Kasus Paspoorgate Dean James: Pengadilan Belanda Tolak Tuntutan NAC Breda