SuaraCianjur.id- Kompol Chuck Putranto dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Itu terjadi akibat telah melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kompol Chuck Putranto diduga menghilangkan barang bukti rekaman CCTV. Seperti yang diketahui kalau rekaman CCTV merupakan alat bukti penting dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J.
“Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada awak media, Jumat (2/9/2022).
Ia dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya ketika menjadi PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Bahkan Chuck memberikan perintah kepada Kompol Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman-rekaman dari CCTV di lokasi kejadian penembakan, yang terjadi di Duren Tiga.
"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk meng-copy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," kata dia.
Dedi juga melanjutkan, kalau Kompol Chuck dianggap tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rahman merusak barang bukti tersebut.
"Akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," ujar Dedi.
Sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan komisi sidang etik sebagai bentuk memgang komitmen awal, untuk emngungkap kasus ini lebih terang benderang.
Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberika instruksi langsung kepada jajarannya untuk memberikan untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
Baca Juga: Disorot Kerap Gonta-ganti Mobil Ternyata Segini Total Harta Brigjen Hendra, Aset Tanah Banyak
"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat obstruction of justice baik secara etik maupun pidana," jelas Dedi.
Kompol Chuck disangkakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sumber:Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Fadli Zon Bikin Cuitan Kenapa Putri Candrawathi Tidak Ditahan: Yurisprudensi yang Buruk
-
Putri Candrawathi Masih Bebas, Benarkah Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh Kuat? Ini Kata Pengamat
-
Disorot Kerap Gonta-ganti Mobil Ternyata Segini Total Harta Brigjen Hendra, Aset Tanah Banyak
-
Suaminya Jadi Tersangka, Seali Syah Unggah Surat Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Tidak Terkait Perusakan CCTV
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
Duh! Oknum PNS Kejari Blora Gelapkan Mobil Rental, Digadai Rp17 Juta Buat Foya-foya?
-
Jungkook BTS Ukir Sejarah jadi Penyanyi Korea Pertama Masuk Buku Edukasi AS
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
-
Siak dan Kampar Menjadi Tujuan Migrasi Penduduk di Riau
-
Gadis Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Predator Berkedok Lowongan Kerja
-
Tren Sujud Freestyle Berujung Petaka: Alarm Keras Dunia Pendidikan
-
7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
-
Drakor Love Virus Gaet Jo Yu Ri dan Kim Dong Hwi Jadi Pemeran Utama
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram