Setelah pekerja lulus dalam seleksi di perusahaan alih daya maka langkah selanjutnya akan dikirimkan ke perusahaan yang membutuhkan pekerja. Sehingga dalam segi status pekerja tercantum pekerja outsourcing, bukan pekerja perusahaan tempat ia bekerja.
Jika Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 18, pekerja outsourcing yang siap untuk dipekerjakan akan terikat dengan perjanjian kerja antara pekerja (pihak pertama) dan perusahaan alih daya (pihak kedua). Perjanjian kerja ini dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
PKWT maupun PKWTT dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak pekerja dan perusahaan alih daya. Dalam PKWTT sangat harus dicantumkan secara jelas soal waktu kapan pekerja outsourcing dimulai dan berakhir.
PKWT untuk pekerjaan ini bersifat musiman atau pekerjaan yang sifatnya masih dalam tahap percobaan. Untuk soal perindungan, pemberian upah, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul terhadap pekerja outsourcing akan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 66, pekerja outsourcing tidak boleh menjalankan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Mereka hanya boleh menjalankan kegiatan jasa penunjang.
Lantas bagaimana dengan gajinya?
Jika mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 maka besaran uang kompensasi yang diberikan adalah sesuai dengan masa PKWT.
PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan uang kompensasi sebesar satu bulan gaji. Kalau PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.
PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.
Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Meski ada tunjangan namun hal itu bersifat tidak wajib. Besaran gaji pekerja outsourcing adalah minimal setara dengan UMR yang sesuai dengan daerah masing-masing, dan itu terdiri dari gaji pokok dan/tanpa tunjangan tetap.
Dengan demikian, kesejahteraan tenaga honorer yang dialihkan menjadi pekerja outsourcing maka lebih terjamin, karena besaran gaji yang didapat diatur melalui peraturan pemerintah dengan besaran minimal UMR.
Sumber: Berbagai Sumber
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Tips Tetap Bugar Meski Puasa Saat Menyetir Jarak Jauh saat Mudik Lebaran
-
Ahn Hyo Seop Akan Hadiri Oscar Pertamanya Berkat KPop Demon Hunters
-
5 Rekomendasi Deodoran Tahan Lama, Anti Bau untuk Silaturahmi Lebaran
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Transaksi Tetap Lancar Saat Libur Lebaran, BRI Andalkan BRImo dan Jaringan ATM Nasional
-
BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang dan Ekosistem Digital untuk Layanan Lebaran