SuaraCianjur.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan resmi tentang salah satu syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru.
Bagi para pemohon pembuatan SIM harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Inpres (Instruksi Presiden) 1/2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Inpres itu menginstruksikan kepada kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk turut mensukseskan program BPJS Kesehatan, dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM terbaru maupun layanan publik lainnya.
Dalam Inpres poin 25, Presiden Jokowi juga memberikan perintah kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi, serta memastikan kepada para pemohon SIM sudah memiliki kartu keanggotan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Adapun bunyi dari Inpres 25 sebagai berikut:
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,"
BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM
Menurut kabar yang beredar, kebijakan ini masih belum diterapkan, karena perlu beberapa regulasi yang diubah, jika akan menetapkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM maupun STNK.
"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," turur Endra Rachmawan selaku Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra, mengutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2022)
Baca Juga: 3 Negara dengan Harga BBM Termurah, Bisa Tembus di Bawah Rp 1.000 Per Liter
Endra juga mengatakan, aparat kepolisian hingga kini masih melakukan penyempurnaan regulasi peraturan polisi 7/2021. Kedepannya akan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam keperluan layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, hingga BPKB.
Pemerintah juga turut memberikan imbauan kepada masyarakat luas, supaya iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan untuk dilunasi.
Karena jika hal itu tidak dilakukan, maka seseorang yang akan mengajukan permohonan SIM akan mengalmai kesulitan. Termasuk dalam pembuatan STNK, BPKB, dan berbagai layanan publik lainnya.
Berdasarkan Intruksi Presiden, selain pembuatan SIM, STNK, BKPB, fungsi BPJS Kesehatan juga sebagai syarat keperluan layanan publik lainnya. Adapun beberapa layanan publik tersebut yakni sebagai berikut:
Jual beli tanah
KUR ( Kredit Usaha Rakyat)
Berita Terkait
-
Gaya Hedon Dirtipiddum Polri Andi Rian Djajadi Disorot, Kemeja, Jam Tangan dan Cincin Mahal Darimana ?
-
Niat Polisi Ini Tolong Warga Kehabisan Bensin, Akhir Cerita Diluar Dugaan, Bikin Warganet Riuh
-
Ancaman PTDH Menanti Empat Perwira Tersangka Obstruction of Justice di Hari Selasa, Siapa Berikutnya?
-
Surat Sambo Bela Brigjen Hendra dan Kombes Agus, Polri: Punya Hak Mengingkari
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Nasional Diberlakukan di Tol Trans Jawa
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban