/
Senin, 05 September 2022 | 17:45 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1) (Foto Ilustrasi SIM)

SuaraCianjur.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan resmi tentang salah satu syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru.

Bagi para pemohon pembuatan SIM harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Inpres (Instruksi Presiden) 1/2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Inpres itu menginstruksikan kepada kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk turut mensukseskan program BPJS Kesehatan, dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM terbaru maupun layanan publik lainnya.

Dalam Inpres poin 25, Presiden Jokowi juga memberikan perintah kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi, serta memastikan kepada para pemohon SIM sudah memiliki kartu keanggotan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Adapun bunyi dari Inpres 25 sebagai berikut:

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,"

BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM

Menurut kabar yang beredar, kebijakan ini masih belum diterapkan, karena perlu beberapa regulasi yang diubah, jika akan menetapkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM maupun STNK.

"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," turur Endra Rachmawan selaku Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra, mengutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2022)

Baca Juga: 3 Negara dengan Harga BBM Termurah, Bisa Tembus di Bawah Rp 1.000 Per Liter

Endra juga mengatakan, aparat kepolisian hingga kini masih melakukan penyempurnaan regulasi peraturan polisi 7/2021. Kedepannya akan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam keperluan layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, hingga BPKB.

Pemerintah juga turut memberikan imbauan kepada masyarakat luas, supaya iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan untuk dilunasi.

Karena jika hal itu tidak dilakukan, maka seseorang yang akan mengajukan permohonan SIM akan mengalmai kesulitan. Termasuk dalam pembuatan STNK, BPKB, dan berbagai layanan publik lainnya.

Berdasarkan Intruksi Presiden, selain pembuatan SIM, STNK, BKPB, fungsi BPJS Kesehatan juga sebagai syarat keperluan layanan publik lainnya. Adapun beberapa layanan publik tersebut yakni sebagai berikut:

Jual beli tanah

KUR ( Kredit Usaha Rakyat)

Load More