SuaraCianjur.id- Dari tujuh tersangka yang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tersisa empat perwira polisi yang akan menjalani sidang etik.
Mereka akan menjalani sidang etik pada hari Selasa (6/9/2022) besok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik diundur karena Polri sedang menyempurnakan tambahan berkas. Maka dari itu proses sidang etik akan kembali dimulai pada pekan depan.
"(Sidang etik) mundur, Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (4/9/20220.
Dalam 30 hari ke depan, 28 terduga pelanggar akan diagendakan pelaksanaan sidang etik bagi para obstruction of justice dan pelanggar etik Polri terkait kasus Brigadir J.
"Karowaprov terus kerja maraton semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," terang Dedi.
Inspektorat Khusus (Itsus) menyampaikan, ada 35 anggota Polri yang diduga telah melanggar etik dalam penanganan TKP pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Dari jumlah tersebut ada tujuh orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh orang tersangka itukata Polri terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
Baca Juga: Jual Beli Serangan, Liverpool Nyaris Kalah Jika Gol Everton Tidak Dianulir
Secara pararel sidang etik telah dilaksanakan sejak hari Kamis (1/9) kemarin terhadap Kompol Chuck Putranto dan pada hari Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
Kedua perwira kepolisian itu dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Setelah sidang mereka mengjaukan upaya banding.
Seperti yang diketahui tujuha orang tersangka tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Nasib empat tersangka lainnya akan ditentukan pada hari Selasa mendatang, karena pada hari Senin, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Polri, masih harus fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik, serta memeriksa para saksi-saksi tambahan.
"Hari Senin (6/9) kami "hold" dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya nanti hari Selasa (6/9) saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya," terang Dedi.
Adapun empat tersangka yang akan menjalani sidang etik pada hari Selasa nanti yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Namun Dedi belum mau mengungkapkan, siapa saja perwira polisi yang akan menjalani sidang etik mendatang.
"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong," kata Dedi.
Tag
Berita Terkait
-
Surat Sambo Bela Brigjen Hendra dan Kombes Agus, Polri: Punya Hak Mengingkari
-
Ingat Yah, Program BSU Pemerintah Tidak Berlaku untuk 3 Profesi Ini!
-
Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J
-
Peran Kompol Baiquni yang Dipecat Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab