SuaraCianjur.id- Dari tujuh tersangka yang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tersisa empat perwira polisi yang akan menjalani sidang etik.
Mereka akan menjalani sidang etik pada hari Selasa (6/9/2022) besok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik diundur karena Polri sedang menyempurnakan tambahan berkas. Maka dari itu proses sidang etik akan kembali dimulai pada pekan depan.
"(Sidang etik) mundur, Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (4/9/20220.
Dalam 30 hari ke depan, 28 terduga pelanggar akan diagendakan pelaksanaan sidang etik bagi para obstruction of justice dan pelanggar etik Polri terkait kasus Brigadir J.
"Karowaprov terus kerja maraton semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," terang Dedi.
Inspektorat Khusus (Itsus) menyampaikan, ada 35 anggota Polri yang diduga telah melanggar etik dalam penanganan TKP pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Dari jumlah tersebut ada tujuh orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh orang tersangka itukata Polri terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
Baca Juga: Jual Beli Serangan, Liverpool Nyaris Kalah Jika Gol Everton Tidak Dianulir
Secara pararel sidang etik telah dilaksanakan sejak hari Kamis (1/9) kemarin terhadap Kompol Chuck Putranto dan pada hari Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
Kedua perwira kepolisian itu dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Setelah sidang mereka mengjaukan upaya banding.
Seperti yang diketahui tujuha orang tersangka tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Nasib empat tersangka lainnya akan ditentukan pada hari Selasa mendatang, karena pada hari Senin, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Polri, masih harus fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik, serta memeriksa para saksi-saksi tambahan.
"Hari Senin (6/9) kami "hold" dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya nanti hari Selasa (6/9) saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya," terang Dedi.
Adapun empat tersangka yang akan menjalani sidang etik pada hari Selasa nanti yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Namun Dedi belum mau mengungkapkan, siapa saja perwira polisi yang akan menjalani sidang etik mendatang.
"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong," kata Dedi.
Tag
Berita Terkait
-
Surat Sambo Bela Brigjen Hendra dan Kombes Agus, Polri: Punya Hak Mengingkari
-
Ingat Yah, Program BSU Pemerintah Tidak Berlaku untuk 3 Profesi Ini!
-
Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J
-
Peran Kompol Baiquni yang Dipecat Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
Suatu Malam bersama Tiga Peronda Misterius
-
Adu Gengsi 56 Klub Terbaik Tanah Air, Kejurnas Antarklub Basket U16 & U18 2026 Resmi Dimulai!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Serial Anime RE:BEL ROBOTICA Resmi Diumumkan, Berlatar Shibuya Tahun 2050
-
Video Viral Momen Memalukan Leon Goretzka Usai Jerman Dipecundangi Ekuador
-
Ritual Tanda Salib Lionel Scaloni dan Alasan Ogah Rayakan Gol Argentina
-
Iran vs Everybody di Piala Dunia 2026, Mehdi Taremi: Infantino Omong Kosong, FIFA Tak Adil
-
Makin Hari Makin Terbukti, Qatar dan Arab Saudi Lolos ke Piala Dunia 2026 dengan Cara Ilegal