SuaraCianjur.id- Sejumlah koruptor kelas kakap secara bersamaan dinyatakan bebas bersyarat dan kembali menghirup udara bebas.
Entah kebetulan atau tidak, pada hari Selasa (6/9/2022) para koruptor yang mendekam di Lapas Sukamiskin maupun Lapas Tangerang bebas secara bebarengan.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memang membenarkan kalau koruptor kelas kakap seperti Ratu Atut dan Pinangki Sirna Malasari bebas dari Lapas Kelas II Tangerang.
Dari Lapas Sukamiskin Kota Bandung sosok koruptor seperti Suryadharma Ali, Patrialis Akbar dan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat.
Menurut Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar menuturkan kalau dua mantan menteri di era Presiden SBY yakni Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar bebas bersayarat dan wajib lapor sebagaimana ketentuan.
Seperti yang diketahui, Suryadharma Ali sebagai dulu menjabat sebagai Menteri Agama terbukti korupsi dalam kasus pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. Ia dijatuhi vonis enam tahun penjara.
Sementara itu, Patrialis Akbar di tahun 2017 divonis delapan tahun penjara akibat kasus penerimaan suap 10 ribu dolar AS dalam pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas (Badan Pemasyarakatan),” kata Elly, di Kota Bandung, Selasa (6/9/2022).
Pemeberian status bebas bersyarat karena berdasarkan ketentuan. Mereka telah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan, yang telah dikurangi sejumlah remisi.
Baca Juga: Puan Maharani Klaim Terima Aspirasi Demo Harga BBM Naik: Jangan Sampai Rakyat Lebih Susah
Bila saja para koruptor itu melakukan pelanggaran di masa bebas bersyarat akan kembali dimasukkan ke dalam balik jeruji.
Selain dari para koruptor tersebut ada juga nama mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano, mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan mantan Bupati Indramayu Supendi, turut dinyatakan bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, Atut dan Pinangki menerima status bebas bersyarat.
“Persyaratannya sama telah memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi,” terang Rika.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Faktor Pendorong Saham BBRI Meroket Hari Ini, 3 Analis Berikan Target Harga
-
Daftar Rekor Piala Dunia 2026 yang Berpotensi Dipecahkan Lionel Messi dan Ronaldo di Amerika
-
13 HP Infinix RAM Besar di Bawah Rp2 Juta Mei 2026, Mana Pilihanmu?
-
Gerebek Penginapan di Kuta, 26 WNA Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online dan Penyekapan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal Full Hitam untuk Sekolah: Awet, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
4 Inspo OOTD Dress ala Ningning aespa, Buat Kamu yang Suka Gaya Bold Edgy!
-
Agus Gumiwang dan Purbaya Bahas Insentif Motor dan Mobil Listrik, Ini Dampaknya
-
Jangkau 80 Persen Desa di Indonesia, AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Ekonomi inklusif
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan