SuaraCianjur.id- Polri secara resmi telah memecat Kombes Agus Nur Patria, tersangka dari obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematin Brigadir J.
Kombes Agus Nurpatria dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan putusan dalam sidang kode etik.
Kombes Agus ternyata dalang di balik perusakan rekaman CCTV di TKP kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri mengungkap jika Kombes Agus dan bermufakat jahat bersama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Agus diduga sala satu dalang yang merusak CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Peran yang bersangkutan satu melakukan pengrusakan terkait CCTV yang ada di Pos Satpam," terang Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dalam proses olah TKP pun Kombes Agus disebut tidak profesional dan hal itu pun dibuktikan dalam proses persidangan.
"Di dalam melaksanakan olah TKP dia juga ada hal yang tidak profesional yang dia lakukan. Dan itu terbukti dalam persidangan," terang Dedi.
Terlebih Kombes Agus melakukan pemufakatan jahat bersama lima tersangka lainnya dan Ferdy Sambo.
"Satu tambahan lagi adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Jadi tiga semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," katanya.
Baca Juga: Akibat Terlibat Dalam Kasus Ferdy Sambo, Kombes Agus Harus Lepas Pangkat dan Jabatan di Polri
Sebelumnya diberitakan jika Sidang kode etik dan profesi (KKEP) terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, telah rampung. Hasilnya dia dipecat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Proses persidangan yang dijalankan oleh Kombes Agus menghabiskan waktu dengan total 18 jam lamanya. Sidang tersebut digaler secara terpisah, yakni pada hari Selasa (6/9) kemarin dan hari Rabu (7/9/2022). Lamanya persidangan karena ada 14 orang saksi yang diperiksa.
"Kemarin kita sudah sidang mulai jam 10 sampai 11 malam lebih 13 jam. Kita mulai lagi hari ini pelaksanaan sidang pukul 13.00 hingga 17.30 . Sidang 18 jam. Kenapa cukup panjang? karena saksinya banyak 14 orang. 13 hadir langsung 1 orang Brigjen HK dari Mako Brimob," terang Dedi.
Selain pemecatan, kata Dedi, Kombes Agus Nur Patria juga ditahan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari.
Sumber:Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Live Action Terbaru Junji Ito Mulai Tayang Juli, IVE dan 10CM Isi Lagu Tema
-
Bukan Hanya Diskon, Belanja saat Lapar Juga Bisa Membuat Kita Jadi Impulsif
-
Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa