SuaraCianjur.id- Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria resmi dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi Polri. Sanksi tersebut diberikan Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Kombes Agus adalah satu diantara para tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
DIjelaskan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, sanksi tersebut dijatuhkan kepada Agus dalam persidangan yang berlangsung selama 18 jam, sejak hari Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Agus Dinilai oleh hakim KKEP masuk dalam kategori tercela karena perannya merusak CCTV, dan melakukan pelanggaran ketika olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan permufakatan dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi ada tiga," ungkap Dedi.
Sehingga total tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan yang telah dipecat dari Polri berjumlah empat orang.
Sebelum Agus, KKEP telah lebih dahulu memecat Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo dipecat karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu dirinya juga telah melakukan pelanggaran dalam upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya.
Baca Juga: Penderita Diabetes Masih Bisa Konsumsi Madu, Tapi Kata dr. Zaidul Akbar Minum dengan Hati Bahagia
Untuk Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo keduanya dijatuhi sanksi PTDH karena membantu Sambo untuk menutupi kejahatannya.
MEreka berdua merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan atau di tkp pembunuhan Brigadir J.
Ketiganya melakukan upaya banding. "Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi.
Tersisa tiga tersangka lainnya yang masih menunggu nasib mereka di institusi Polri. Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Inilah Tersangka Peraih Adhi Makayasa yang Mengganti DVR CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J
-
Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Obstruction of Justice di Mako Brimob, Apa yang Digali?
-
Siasat Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual di Magelang Jadi Blunder, Kabareskrim: Tidak Laporkan Kejadian Tersebut
-
Pakar Duga Ada Siasat Putri Candrawathi Berpura-pura Sakit dan Pengaruhi Opini Publik
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik