SuaraCianjur.id- Mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto masih bisa bernafas lega. Bawasanya hasil keputusan dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memberikan sanksi pemecatan terhadapnya.
AKBP Pujiyarto hanya dijatuhkan sanksi etik, berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu sanksi etik, dirinya juga diberi sanksi administrative berupa penahanan di tempat khusus atau Patsus.
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Setelah dijatuhi sanksi tersebut, Pujiyarto menerima hasilnya dan tidak mengajukan banding.
"Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," katanya.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Pujiyarto yakni bersikap tidak profesional dalam menangani laporan kasus dugaan pelecehan seksual, yang dibuat oleh Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
Laporan tersebut telah dihentikan oleh Bareskrim Polri, lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana seperti yang dituduhkan oleh Putri terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Yang bersangkutan tidak profesional dan laporan tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," kata Dedi.
Awalnya Putri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, namun dalam laporannya Putri menyebut peristiwa ini dilakukan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tips Kesehatan dr.Zaidul Akbar Buah Manis Ini Bisa Bikin Asam Lambung Lenyap dan Sembuhkan Liver
Lalu kasus tersebut pun diambil alih pihak Polda Metro Jaya. Kemudian penyidik yang dipimpin oleh AKBP Pujiyarto menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, lantaran mengklaim telah menemukan adanya unsur pidana.
Kemudian kasus ini mencuat dan menjadi perbincangan publik. Maka Bareskrim Polri mengambil alih. Tak lama setelah itu perkara tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Selang beberapa waktu, terungkap kalau perkara tersebut hanya skenario kebohongan yang dibuat oleh Sambo, demi menutupi kasus dalam pembunuhan berencana ini.
Dalam kasus pembentukan Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka. Mereka di antaranya; Ferdy Sambo, Putri, Bharada E alias Richard, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Tag
Berita Terkait
-
Polri Bilang AKBP Jerry Lakukan Pelanggaran Berat, Tidak Profesional Tangani Laporan Putri Candrawathi
-
Sinyal Kapolri Sebut Ferdy Sambo Cerita Keluar Perkuat Skenario Bohongnya: Kepada Orang Dianggap Berpengaruh
-
Terbongkar! Setelah Berubah Pikiran, Ferdy Sambo Disebut Sudah Bertekad Habisi Nyawa Brigadir J
-
Kekuatan Ferdy Sambo Mengakar ke Daerah Wajar Anggota Takut, Sampai Kapolri Andalkan 3 Orang Ini di Kasus Brigadir J
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?