- Titi Anggraini menyatakan putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden akan menciptakan keragaman pilihan calon pemimpin pada Pemilu 2029.
- Penghapusan ambang batas parlemen diperlukan karena jutaan suara rakyat pada Pemilu 2024 terbuang akibat aturan ambang batas 4 persen.
- DPR dinilai lambat merevisi UU Pemilu meskipun revisi tersebut telah masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional sejak tahun 2025.
Suara.com - Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyebut Pemilu 2029 akan menjadi titik balik baru bagi demokrasi Indonesia menyusul sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Titi dalam diskusi terbuka bertajuk “Pemilu dan Peluang Kepemimpinan Orang Muda” yang digelar Social Movement Institute (SMI) di Sekretariat SMI, Yogyakarta, serta disiarkan langsung melalui akun Instagram @socialmovementinstitute, Kamis (7/5/2026).
Salah satu poin krusial yang disoroti ialah potensi keragaman pilihan pemimpin nasional pada 2029 mendatang akibat dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden.
"Kita akan punya situasi baru di 2029 bahwa kita akan potensi punya keragaman pilihan calon presiden dan wakil presiden karena adanya putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden," ujar Titi dalam diskusi tersebut, Kamis malam.
Namun, Titi memberikan catatan penting mengenai ruang bagi anak muda. Menurutnya, meski aturan berubah, partai politik tetap memegang kendali utama.
"Nah apakah orang muda akan punya ruang begitu ya? Sekali lagi gatekeeper-nya tuh partai," tambahnya.
Tragedi suara terbuang dan ambang batas parlemen
Selain soal pemilihan presiden (Pilpres), Titi menekankan pentingnya Putusan MK Nomor 116 yang memerintahkan penghitungan ulang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk Pemilu 2029. Ia memaparkan data mengenai dampak ambang batas 4 persen pada Pemilu 2024 yang mengakibatkan jutaan suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi.
"Kawan-kawan tahu enggak? 17.503.000 suara pemilih di 2024 itu tidak bisa dikonversi jadi kursi karena perolehan suara partainya kurang dari 4 persen," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
Kondisi ini, menurut Titi, sangat problematik karena mencederai prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu Indonesia. Hilangnya suara partai-partai seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), hingga Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di tingkat nasional menjadi bukti nyata disproporsionalitas tersebut.
"Orang nih kita pemilih nih, sudah datang ke TPS memberikan suara kepada kandidat yang kita anggap layak. Tapi kemudian suara itu menguap hilang begitu saja terbuang karena partainya tidak memperoleh 4 persen," ungkapnya.
Kritik terhadap lambatnya revisi UU Pemilu
Titi juga menyayangkan lambatnya proses legislasi di DPR terkait perintah MK untuk mengatur ulang ambang batas tersebut. Hingga Mei 2026, belum ada draf resmi maupun naskah akademik yang muncul, meskipun revisi UU Pemilu masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Faktanya sampai hari ini Undang-Undang Pemilu itu adalah RUU Prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2025. 2025 sudah selesai? Belum ada naskah akademik, belum ada draf RUU. Lanjut masuk di 2026, sampai hari ini sudah tanggal 7 Mei, tetap belum ada naskah akademik, tetap belum ada draf RUU," ungkapnya.
Ia mengkhawatirkan adanya wacana untuk justru menaikkan angka ambang batas menjadi 5, 6, hingga 7 persen, serta memberlakukan ambang batas di tingkat DPRD. Jika hal itu terjadi, Titi memprediksi fungsi kontrol parlemen terhadap eksekutif akan semakin melemah.
Titi menggambarkan kondisi parlemen saat ini yang sudah didominasi koalisi pemerintah hingga 81 persen, sehingga berisiko membuat lembaga legislatif kehilangan fungsi pengawasannya.
"Hari ini kan parlemen kita sekadar menjadi stempel atau kemudian menjadi istilahnya itu menjadi stempel atau rubber stamp dari proposal-proposal eksekutif kan. Hampir tidak ada proposal eksekutif yang mendapatkan kontrol atau mendapatkan pengawasan memadai dari parlemen," ungkapnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
-
Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar