/
Sabtu, 10 September 2022 | 18:09 WIB
Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar oleh Polri beberapa waktu lalu. (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Polri TV)

"Betul karenanya dikenakan sekarang (Putri Candrawathi) oleh penyidik Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan tentu itu hak penyidik kita tidak campuri," terang Taufan.

Sumber: Youtube Kompas TV

Load More