Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK mengingatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM dan Komnas Perempuan untuk berhati-hati menyimpulkan adanya dugaan kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Berdasarkan kesimpulan kedua lembaga itu, kekerasan seksual diduga kuat dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Perlu adanya kehati-hatian dari lembaga-lembaga independen negara, maupun aparat penegak hukum dalam menyusun kesimpulan dari kasus tersebut, karena dapat berimbas kepada perspektif masyarakat terhadap korban perkosaan atau kekerasan seksual," kata Koordinator Advokasi Kebijakan Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/9/2022).
Dia menjelaskan, relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual pada umumnya tidak dapat serta merta diterapkan dalam dugaan kasus yang dialami Putri. Namun, LBH APIK tidak menampik adanya kekerasan seksual yang dapat dialami siapa saja.
"Namun analisis relasi kuasa antara pelaku kekerasan dengan perempuan korban yang biasanya digunakan dalam kasus perkosaan atau kekerasan seksual lainnya, tidak serta merta dapat diterapkan begitu saja dalam kasus PC," kata Ratna.
Ratna juga mempertanyakan, faktor relasi mana yang lebih dominan dalam hubungan Putri dengan Brigadir J dengan status sosial dan kultur kepolisian.
"Semua faktor-faktor ini perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri, harus diperkuat dengan kesaksian dua orang dengan kredibilitasnya secara hukum dapat dipertanyakan.
Pengakuan Putri, menurut LBH APIK, seharusnya tidak dilihat berdiri sendiri. Mengingat banyak ditemukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
"Sebaiknya tidak dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari kasus pembunuhan yang mana sudah ditemukan adanya obstruction of justice dalam kasus tersebut," kata Ratna.
Kemudian dalam temuan Tim Khusus bentukan Polri, Putri diduga memiliki peran dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada ketiga pelaku pembunuhan, serta menyita HP para ajudannya, sehingga Polri menetapkan PC (Putri) sebagai tersangka," kata Ratna.
Sebelumnya diberitakan, Komnas Perempuan dan Komnas HAM sepakat kekerasan seksual diduga kuat dialami oleh Putri.
Dia menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri, berbeda dengan laporan awalnya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan pertama disebut terjadi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022. Belakangan penyidikannya telah dihentikan, sementara kasus yang dimaksud Komnas Perempuan dan Komnas HAM terjadi di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Angkat Lagi Isu Kekerasan Seksual Terhadap PC, Ketua Komnas HAM Ngotot Demi Jaga Nama Baik Brigadir J
-
Banyak Obstruction of Justice, Lie Detector Dinilai Komnas HAM Penting dalam Kasus Brigadir J
-
5 Polisi yang Langgar Etik Dalam Kasus Brigadir J Sudah Bebas dan Kembali Bertugas di Bawah Pengawasan
-
Hadirkan 13 Saksi, Polri Gelar Sidang Etik AKBP Jerry Raymond Terkait LP Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733