Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK mengingatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM dan Komnas Perempuan untuk berhati-hati menyimpulkan adanya dugaan kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Berdasarkan kesimpulan kedua lembaga itu, kekerasan seksual diduga kuat dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Perlu adanya kehati-hatian dari lembaga-lembaga independen negara, maupun aparat penegak hukum dalam menyusun kesimpulan dari kasus tersebut, karena dapat berimbas kepada perspektif masyarakat terhadap korban perkosaan atau kekerasan seksual," kata Koordinator Advokasi Kebijakan Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/9/2022).
Dia menjelaskan, relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual pada umumnya tidak dapat serta merta diterapkan dalam dugaan kasus yang dialami Putri. Namun, LBH APIK tidak menampik adanya kekerasan seksual yang dapat dialami siapa saja.
"Namun analisis relasi kuasa antara pelaku kekerasan dengan perempuan korban yang biasanya digunakan dalam kasus perkosaan atau kekerasan seksual lainnya, tidak serta merta dapat diterapkan begitu saja dalam kasus PC," kata Ratna.
Ratna juga mempertanyakan, faktor relasi mana yang lebih dominan dalam hubungan Putri dengan Brigadir J dengan status sosial dan kultur kepolisian.
"Semua faktor-faktor ini perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri, harus diperkuat dengan kesaksian dua orang dengan kredibilitasnya secara hukum dapat dipertanyakan.
Pengakuan Putri, menurut LBH APIK, seharusnya tidak dilihat berdiri sendiri. Mengingat banyak ditemukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
"Sebaiknya tidak dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari kasus pembunuhan yang mana sudah ditemukan adanya obstruction of justice dalam kasus tersebut," kata Ratna.
Kemudian dalam temuan Tim Khusus bentukan Polri, Putri diduga memiliki peran dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada ketiga pelaku pembunuhan, serta menyita HP para ajudannya, sehingga Polri menetapkan PC (Putri) sebagai tersangka," kata Ratna.
Sebelumnya diberitakan, Komnas Perempuan dan Komnas HAM sepakat kekerasan seksual diduga kuat dialami oleh Putri.
Dia menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri, berbeda dengan laporan awalnya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan pertama disebut terjadi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022. Belakangan penyidikannya telah dihentikan, sementara kasus yang dimaksud Komnas Perempuan dan Komnas HAM terjadi di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Angkat Lagi Isu Kekerasan Seksual Terhadap PC, Ketua Komnas HAM Ngotot Demi Jaga Nama Baik Brigadir J
-
Banyak Obstruction of Justice, Lie Detector Dinilai Komnas HAM Penting dalam Kasus Brigadir J
-
5 Polisi yang Langgar Etik Dalam Kasus Brigadir J Sudah Bebas dan Kembali Bertugas di Bawah Pengawasan
-
Hadirkan 13 Saksi, Polri Gelar Sidang Etik AKBP Jerry Raymond Terkait LP Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi