SuaraCianjur.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), untuk kooperatif terhadap pemanggilan penyidik.
Mereka adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA Redi (RD) termasuk dari dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).
"KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS, HT," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari, seperti di kutip dari Suara.com.
Dirinya yakin sebagai warga negara yang baik, mereka berrempat akan kooperatif untuk memenuhi panggilan.
"Tentu sebagai warga negara yang baik saya kira dia tahu diumumkan sekarang, besok berduyun-duyun ramai datang semua. Kalau tidak, ya kami cari, itu tugasnya kami," kata Firli.
Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka lainnya sudah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 hingga dengan 12 Oktober 2022.
Adapun enam tersangka yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.
KPK menjelaskan bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID, di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh IDKS dan HT yang diwakili melalui kuasa hukumnya bernama YP dan ES.
Dalam proses sidang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES tidak puas atas keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Sehingga dilanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingakt kasasi di Mahkamah Agung.
KPK menduga dalam pengurusan kasasi tersebut, ES dan YP melakukan pertemuan dan komunikasi bersama beberapa pegawai di Kepaniteraan MA, yang dinilai mampu jadi penghubung hingga fasilitator, dengan majelis hakim yang dianggap bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan mereka berdua.
"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yakni DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," terang Firli.
DY kemudian mengajak MH dan ETP agar iktu serta menjadi pengubung dalam penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK turut menduga kalau DY bersama yang lainnya sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA, untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Terkait dengan sumber dana yang diberikan oleh YP dan ES ke majelis hakim, berasal dari HT dan IDKS, dengan jumlah nominal yang sangat besar.
"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (Rp2,2 miliar)," jelas Firli.
Oleh DY kemudian dibagi lagi, dengan pembagian DY dapat sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang diterima melalui ETP.
Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan oleh YP dan ES bisa dikabulkan, dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan kalau Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) pailit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan
-
Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI
-
Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan