SuaraCianjur.id- Penangkapan terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sangat disesalkan oleh mereka.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, penangkapan Hakim Agung itu atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Bahkan penangkapan ini diharapkan sebagai yang terakhir terhadap insan hukum.
"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (22/9/2022) kemarin seperti mengutip dari Suara.com
“Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," kata dia.
Menurut Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan MA, baik itu kepada hakim dan pejabat struktural. Lantas dirinya berharap agar tidak ada lagi kejadian seperti ini kedepannya.
"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," harap Ghufron.
Bahkan diriya mengaku sangat sedih harus menangkap hakim agung MA.
"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata dia.
Baca Juga: Dipercaya Latih PSIM Yogyakarta, Erwan Hendarwanto: Saya Mencintai Klub Ini Melebihi Apapun
Seperti yang diketahui, kalau KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada beberapa pihak, terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang ada di Mahkamah Agung, pada Rabu (21/9) malam kemarin.
Kini pihak -pihak yang dimaksud sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
KPK juga turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK hanya memiliki waktu 1 x 24 jam, menentukan status hukum dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah harus Selaras dengan RKPD
-
5 Keunggulan Gran Max Bekas: Layakkah Jadi Mobil Keluarga?
-
5 Pilihan Essence Cica: Rahasia Wajah Tenang dan Glass Skin yang Effortless
-
Cegah Keberangkatan Non-Prosedural, Pemerintah Siapkan Satgas Haji Ilegal
-
Clara Shinta Lagi Proses Cerai, Anak Polos Tanya 'Papa Mana?'
-
Redmi Pad 2 4G, Tablet Rp2 Jutaan Paling Worth It? Kualitas Layar 2,5K 90Hz
-
400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran
-
Disenggol Soal Paus Leo XIV hingga Tak Dibantu di Selat Hormuz, Trump Tantrum ke PM Italia
-
Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos