SuaraCianjur.id- Penangkapan terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sangat disesalkan oleh mereka.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, penangkapan Hakim Agung itu atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Bahkan penangkapan ini diharapkan sebagai yang terakhir terhadap insan hukum.
"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (22/9/2022) kemarin seperti mengutip dari Suara.com
“Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," kata dia.
Menurut Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan MA, baik itu kepada hakim dan pejabat struktural. Lantas dirinya berharap agar tidak ada lagi kejadian seperti ini kedepannya.
"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," harap Ghufron.
Bahkan diriya mengaku sangat sedih harus menangkap hakim agung MA.
"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata dia.
Baca Juga: Dipercaya Latih PSIM Yogyakarta, Erwan Hendarwanto: Saya Mencintai Klub Ini Melebihi Apapun
Seperti yang diketahui, kalau KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada beberapa pihak, terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang ada di Mahkamah Agung, pada Rabu (21/9) malam kemarin.
Kini pihak -pihak yang dimaksud sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
KPK juga turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK hanya memiliki waktu 1 x 24 jam, menentukan status hukum dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
5 Fakta Final Liga Champions: Dominasi PSG, Arsenal Cuma Keren di Atas Kertas
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
PSG Dibungkam! Gol Cepat Havertz Bawa Arsenal Unggul di Final Liga Champions
-
Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
-
Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna
-
Budapest Membara! Bentrokan Fans Arsenal vs PSG Pecah Beberapa Jam Sebelum Final Liga Champions
-
Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa