SuaraCianjur.id- Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diotaki oleh Ferdy Sambo, pihak Kejaksaan bisa turut ambil bagian penangan kasus ini, untuk penyidikan kasus.
Hal itu disampaikan oleh Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleiman Ponto, ketika berbicara dalam diskusi panel yang digelar di Universitas Pasundan (UNPAS) Kota Bandung, Jumat (23/9) kemarin.
Diskusi ini memilih tajuk 'Extra Judicial Killing : Perlukah Penyidikan Lanjutan?'.
Menurutnya, adapun alasan dari pihak Kejaksaan bisa ikut ambil bagian dalam penyidikan, karena adanya situasi psikologi yakni Code of Silence di kepolisian. Bahkan Code of Silence sebelumnya turut disinggung oleh Menko Polhukam, Mahfud Md.
"Contohnya banyak terjadi Polisi menghilangkan barang bukti dan ada kepolisian yang terlibat dalam rekayasa. Sehingga untuk mencegah kasus Sambo ini terulang kembali pemeriksa dan terperiksa jangan ada dalam satu sistem. Harus ada satu Institusi yang berbeda," terang Ponto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/9/2022).
Menurutnya pihak Kejaksaan bisa turut ambil bagian bilamana pelaku pembunuhan adalah anggota polri da penyidikan dilakukan juga oleh Polri.
"Sepanjang pelaku pembunuhan adalah anggota Polri dan penyidikan oleh Polri inilah pentingnya penyidikan harus dilanjutkan oleh Kejaksaan. Kenapa harus dilakukan hal tersebut karena terjadi Code of Silence," jelasnya menambahkan.
Soal dari pihak Kejaksaan yang dikatakan bisa ikut andil dalam sebuah penyidikan, seperti tertulis dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Pokok inti isi UU tersebut adalah Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU.
"Undang-undang ini belum sepenuhnya digunakan Kejaksaan karena undang-undang tersebut memberikan seluas-luasnya kewenangan Intelijen terhadap penegakan hukum dan untuk kepentingan penegakan hukum. Kejaksaan bisa masuk ke dalam penyidikan lanjutan karena Institusi Kepolisian sedang mengalami Code of Silence," jelasnya.
Mantan Kabais ini melanjutkan kalau Kejaksaan harus turut andil, karena khawatir adanya kepentingan perorangan atau kelompok tertentu. Sehingga peran Kejaksaan sangat diperlukan.
"Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan kasus tertentu dapat dimanfaatkan untuk dilakukan penyidikan lanjutan, dalam kasus Extrajudicial Killing (Pembunuhan diluar perintah pengadilan), yang dilakukan oleh anggota Polri,” kata dia.
“Yang terakhir mengingat, Kejaksaan adalah satu maka kewenangan penyelidikan dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyidikan lanjutan," terangnya.
Sementara itu, menurut Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid mengatakan dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo, sebagai pelaku pembunuhan tidak bisa lepas dari jeratan hukum, meskipun dalam praktiknya pelaku diperintah oleh atasan.
"Dalam kasus pembunuhan ada perintah atasan apakah pelaku boleh dimaafkan atau dihilangkan kesalahan pidana? Dalam beberapa yurispudensi tidak bisa. Mungkin bisa mengurangi tapi menghapuskan tidak bisa. Beda kalau pelanggaran biasa mungkin bisa dimaklumi, tapi kalau untuk extrajudicial killing itu pembunuhan dengan kehendak," jelas Usman.
Berita Terkait
-
Keunikan Putri Candrawathi, Satu-satunya Orang yang Bikin LPSK Heran, Butuh Perlindungan Tapi...
-
Mengejutkan! Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Didekati Pihak Ferdy Sambo, Sampai Ditawari Hal Licik Ini
-
Ternyata Jenderal Inilah Sosok Saksi Kunci Penting di Kasus Upaya Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya
-
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pembentukan Badan Ekspor
-
Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun
-
Pengakuan Mengejutkan Lautaro Martinez! Masa Kecil yang Suram hingga Niat Tinggalkan Inter
-
Mobil MG5 Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran, Dapat Nol Bintang di Tes Tabrak
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan setelah Dimasak? Ini Ketentuan yang Benar dalam Islam
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Review Bungkam Suara: Satire Tajam J.S. Khairen tentang Ilusi Kebebasan
-
5 Rekomendasi Bedak Mengandung Salicylic Acid: Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar