/
Sabtu, 24 September 2022 | 13:35 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ; Dedi Prasetyo ; Sidang Banding Kode etik Ferdy Sambo (Foto Istimewa / Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Polri menyebut jika jenderal bintang satu ini merupakan saksi kunci dalam perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan bukan hanya jenderal bintang satu saja, ada satu lagi perwira yang disebut menjadi saksi kunci. Diduga kalau mereka berdua pihak yang menyuruh bawahannya untuk merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. 

"HK (Brigjen Hendra Kurniawan) ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice, kemudian ada Agus Nurpatria. Kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah dan ini harus diuji dalam persidangan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Rencananya sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Informasi yang saya dapat juga terakhir InsyaAllah sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," jelas Dedi.

Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi, supaya sidang etik kepada anggota yang melanggar dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bisa diselesaikan dalam waktu cepat.

"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya, termasuk saya juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung," terangnya.

Sejauh ini Polri sudah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Inggris Harus Turun Kasta ke Liga B Usai Kalah dari Italia Dalam Pertandingan UNL 2022

Semuanya sudah dipecat, terkecuali Brigjen Hendra Kurniawan yang masih menunggua waktu persidangan kode etik.

Sementara itu, sidang kode etik untuk Brigjen Hendra Kurniawan diundur dua kali. Awalnya sidang direncanakan akan digelar pada tanggal 7 September 2022 kemarin. Namun batal dan kembali dijadwalkan pada tanggal 21 September 2022.

Lagi-lagi jadwal sidang tidak bisa terealisasi, dan kembali harus diundur pada pekan depan.

Alasan mundurnya sidang kode etik bagi Brigjen Hendra karena, ada satu saksi kunci yakni AKBP Arief Rahman karena kondisinya masih sakit.

"Karena salah satunya saksi kuncinya masih dalam kondisi masih sakit. Karena masih sakit tentunya harus menunggu sampai yang bersangkutan kondisinya sehat," terang Dedi, seperti mengutip dari Suara.com. 

Load More