SuaraCianjur.id- Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mencium aroma adanya upaya dari Putri Candrawathi, untuk memanfaatkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), untuk melindungi dirinya dari kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, jika istri dari Ferdy Sambo itu bisa memanfaatkan UU TPKS supaya dirinya tampak terlihat sebagai korban dari dugaan pelecehan seksual yang harus mendapatkan perlindungan.
Menurut Edwin, secara tegas pihaknya menolak adanya tindakan tersebut. Karena jika itu dilakukan Putri, maka mencederai undang-undang yang sebelumnya diperjuangkan para aktivis perempuan.
"Jadi (Putri) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak tidak boleh dong," terang Edwin melansir dari Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
Bahkan Edwin secara tegas mengatakan, kalau UU TPKS dibuat bukan untuk orang seperti Putri Candrawathi. Sebelumnya ia telah terbukti berbohong dengan
Laporan palsu, soal dugaan pelecahan lyang dilakukan Brigadir J.
Edwin menambahkan, UU TPKS dibuat untuk melindungi para korban yang sebenarnya, bukan korban palsu.
"Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, untuk melindungi korban sebenarnya, melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," ungkapnya secara tegas.
UU TPKS menurut Edwin tidak ada kesalahan, namun ada saja oknum yang menyalahgunakan produk hukum, dengan cara memanipulasi fakta dan memanfaatkan keadaan yang ada, untuk menyelamatkan kepentingan diri sendiri.
"Enggak ada yang salah sama UUnya. Tapi kalau orang mau memanipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya ada saja," kata dia.
Keunikan Putri Candrawathi
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, menyebut kalau Putri Candrawathi merupakan seorang pemohon perlindungan yang unik, selama LPSK berdiri.
Sejak awal mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, Putri belum sama sekali memberikan keterangan sepatah kata pun kepada Lembaga tersebut.
Edwin mengatakan, istri Ferdy Sambo itu satu-satunya yang tidak mau memberikan informasi apapun soal dugaan pelecehan seksual.
"Ibu PC pemohon perlindungan yang paling unik, soal kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum. Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau menyampaikan apapun kepada LPSK," ungkap Edwin.
Yang menjadi uniknya adalah, bahwa Putri yang membutuhkan LPSK untuk perlindungan tapi tak mamu memberikan keterangan apapu kepada mereka. Ini yang membuat mereka heran.
Dirinya mengaku, selama dirinya berada di LPSK baru kali ini ada pemohon seperti Putri Candrawathi.
"Padahal dia yang butuh LPSK, hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," kata Edwin.
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Kabais, Satu Lembaga Ini Bisa Ambil Bagian Penyidikan di Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
-
Keunikan Putri Candrawathi, Satu-satunya Orang yang Bikin LPSK Heran, Butuh Perlindungan Tapi...
-
Mengejutkan! Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Didekati Pihak Ferdy Sambo, Sampai Ditawari Hal Licik Ini
-
Ternyata Jenderal Inilah Sosok Saksi Kunci Penting di Kasus Upaya Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga