SuaraCianjur.id- Aborsi merupakan tindakan yang dilakukan dengan cara melakukan pengguguran kandungan. Kasus aborsi di Indonesia termasuk tinggi disetiap tahunnya.
Kata siapa aborsi itu ilegal? pemerintah telah membuat aturan dalam UU Kesehatan yang menegaskan bahwa aborsi merupakan tindakan yang legal dan dilindungi hukum.
Angka tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk membuat layanan aborsi yang selanjutnya diatur dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009.
Dalam UU tersebut Pemerintah melegalkan aborsi untuk dua situasi, yaitu:
1. Ada indikasi kedaruratan medis yang terdeteksi sejak usia dini kehamilan;
2. Kehamilan merupakan akibat perkosaan yang bisa menyebabkan trauma bagi korban.
Meskipun pemerintah telah mengatur aturan legal aborsi, tetapi masih banyak perempuan yang memutuskan untuk melakukan aborsi tanpa sepengetahuan medis.
Dua kemungkinan besar maraknya aborsi ilegal, pertama karena tidak mengetahui harus kemana mereka melakukan pengaduan aborsi. Kedua, membicarakan niat untuk aborsi kepada orang lain adalah upaya yang sangat memalukan.
Membicarakan perkara tentang aborsi masih dianggap tabu untuk masyarakat Indonesia. Padahal topik pembicaraan tentang aborsi sangatlah penting, sehingga masyarakat tahu dimana pelayanan aborsi yang aman dan legal.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Dalam Sepekan Tersangka Putri Candrawathi 2 Kali Bolak-Balik ke Kantor Polisi
Seperti yang kita ketahui bahwa upaya aborsi atau pengguguran kandungan ini sangatlah beresiko bagi kesehatan ibu dan anak.
Dilansir dari @tabu.id pada Selasa, (27/09/2022) yang menyatakan Guttmacher Institute talah merilis data pada tahun 2018. Sebanyak 73% perempuan Indonesia melakukan aborsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Sebanyak 6% perempuan Indonesia melakukan aborsi kepada dukun atau dengan cara-cara tradisional dan semacamnya.
Melakukan aborsi tanpa bantuan medis, sangatlah berbahaya. Mengacu pada UU Kesehatan, berikut ini beberapa tindakan aborsi yang berbahaya:
1. Melakukan aborsi dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan bersangkutan;
2. Melakukan aborsi oleh tenaga medis yang tidak profesional;
3. Melakukan aborsi tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku;
4. Diskriminasi; dan
5. Lebih mengutamakan imbalan materi daripada indikasi medis.
Merujuk National Abortion Federation Amerika Serikat menyatakan bahwa siapapun yang meminta aborsi harus mendapatkan pelayanan konseling yang memadai tanpa ada kesan menghakimi.
Layanan aborsi ini sangat penting guna memberikan pemahaman, mulai dari gejala dan dampak apa saja yang akan dirasakan apabila melakukan aborsi.
Sehingga mereka akan memberikan keputusan terbaik dan dapat dipertanggunj jawabkan di kemudian hari.
Lalu, layanan konseling aborsi ini membahas apa saja? Setidaknya ada 4 poin penting dari layanan konseling ini, diantaranya:
1. Memastikan riwayat seksual, riwayat kehamilan, riwayat penggunaan kontrasepsi, ada tidaknya percobaan aborsi yang dilakukan;
2. Menggali perasaan pasien akan apa yang dialaminya;
3. Opsi yang dimiliki juka mau melanjutkan kehamilan, serta pilihan yang dapat dilakukan setelah melahirkan;
4. Risiko kesehatan yang dapat terjadi serta prosedur.
Itulah informasi seputar aborsi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Coba Cara dr.Zaidul Akbar Naikan dan Turunkan Berat Badan, Tapi Sebelumnya Wajib Lakukan Ini Dulu
-
Biji Semangka Jangan Dibuang, Kata dr.Zaidul Akbar Makan Aja Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria, Kok Bisa?
-
Sex Positivity untuk Kesehatan Reproduksi dan Menjaga Keharmonisan Bersama Pasangan
-
Tips Kesehatan dr.Zaidul Akbar, Kuatkan Organ Inti Dalam Tubuh dengan 3 Helai Bahan Herbal Bernama Saffron
-
Tips Kesehatan Dokter Zaidul Akbar untuk Mingkatkan Kemampuan Otak, Mahasiswa Wajib Tahu
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Shazam!: Ketika Kekuatan Dewa Bertemu dengan Jiwa Remaja yang Jenaka, Sahur Ini di Trans TV
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
4 OOTD Layering Ala Bae In Hyuk, Minimalis tapi Tetap Fashionable
-
Lawan Bayern Munich di 16 Besar, Atalanta Ogah Gemetar Hadapi Harry Kane Cs
-
The Legend of Tarzan: Kembalinya Sang Raja Rimba dan Isu Kolonialisme, Malam Ini di Trans TV
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions: Man City vs Real Madrid, Chelsea Tantang PSG
-
Hukuman Pelaku atau Perbaikan Sistem? Menolak Narasi "Oknum" yang Berulang