/
Selasa, 27 September 2022 | 16:14 WIB
pelayanan aborsi telah diatur di UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 (Suara Cianjur M. Hasan)

SuaraCianjur.id- Aborsi merupakan tindakan yang dilakukan dengan cara melakukan pengguguran kandungan. Kasus aborsi di Indonesia termasuk tinggi disetiap tahunnya.

Kata siapa aborsi itu ilegal? pemerintah telah membuat aturan dalam UU Kesehatan yang menegaskan bahwa aborsi merupakan tindakan yang legal dan dilindungi hukum. 

Angka tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk membuat layanan aborsi yang selanjutnya diatur dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009.

Dalam UU tersebut Pemerintah melegalkan aborsi untuk dua situasi, yaitu:

1.       Ada indikasi kedaruratan medis yang terdeteksi sejak usia dini kehamilan;

2.       Kehamilan merupakan akibat perkosaan yang bisa menyebabkan trauma bagi korban.

Meskipun pemerintah telah mengatur aturan legal aborsi, tetapi masih banyak perempuan yang memutuskan untuk melakukan aborsi tanpa sepengetahuan medis.

Dua kemungkinan besar maraknya aborsi ilegal, pertama karena tidak mengetahui harus kemana mereka melakukan pengaduan aborsi. Kedua, membicarakan niat untuk aborsi kepada orang lain adalah upaya yang sangat memalukan.

Membicarakan perkara tentang aborsi masih dianggap tabu untuk masyarakat Indonesia. Padahal topik pembicaraan tentang aborsi sangatlah penting, sehingga masyarakat tahu dimana pelayanan aborsi yang aman dan legal.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Dalam Sepekan Tersangka Putri Candrawathi 2 Kali Bolak-Balik ke Kantor Polisi

Seperti yang kita ketahui bahwa upaya aborsi atau pengguguran kandungan ini sangatlah beresiko bagi kesehatan ibu dan anak. 

Dilansir dari @tabu.id pada Selasa, (27/09/2022) yang menyatakan Guttmacher Institute talah merilis data pada tahun 2018. Sebanyak 73% perempuan Indonesia melakukan aborsi tanpa pengawasan tenaga medis.

Sebanyak 6% perempuan Indonesia melakukan aborsi kepada dukun atau dengan cara-cara tradisional dan semacamnya.

Melakukan aborsi tanpa bantuan medis, sangatlah berbahaya. Mengacu pada UU Kesehatan, berikut ini beberapa tindakan aborsi yang berbahaya:

1.       Melakukan aborsi dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan bersangkutan;

2.       Melakukan aborsi oleh tenaga medis yang tidak profesional;

Load More