/
Selasa, 27 September 2022 | 16:14 WIB
pelayanan aborsi telah diatur di UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 (Suara Cianjur M. Hasan)

3.       Melakukan aborsi tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku;

4.       Diskriminasi; dan

5.       Lebih mengutamakan imbalan materi daripada indikasi medis.

Merujuk National Abortion Federation Amerika Serikat menyatakan bahwa siapapun yang meminta aborsi harus mendapatkan pelayanan konseling yang memadai tanpa ada kesan menghakimi.

Layanan aborsi ini sangat penting guna memberikan pemahaman, mulai dari gejala dan dampak apa saja yang akan dirasakan apabila melakukan aborsi. 

Sehingga mereka akan memberikan keputusan terbaik dan dapat dipertanggunj jawabkan di kemudian hari.

Lalu, layanan konseling aborsi ini membahas apa saja? Setidaknya ada 4 poin penting dari layanan konseling ini, diantaranya:

1.       Memastikan riwayat seksual, riwayat kehamilan, riwayat penggunaan kontrasepsi, ada tidaknya percobaan aborsi yang dilakukan;

2.       Menggali perasaan pasien akan apa yang dialaminya;

Baca Juga: Pengacara Ungkap Dalam Sepekan Tersangka Putri Candrawathi 2 Kali Bolak-Balik ke Kantor Polisi

3.       Opsi yang dimiliki juka mau melanjutkan kehamilan, serta pilihan yang dapat dilakukan setelah melahirkan;

4.       Risiko kesehatan yang dapat terjadi serta prosedur.

Itulah informasi seputar aborsi di Indonesia.

Load More