SuaraCianjur.id- Korban meninggal akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang hingga ratusan orang, mendapatkan sorortan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) dan Lembaga Bantuan Hukum kantor seluruh Indonesia.
Mereka sangat menyayangkan insiden itu terjadi. Menurut YLBHI, sejak awal panitia mengkhawatirkan tentang pertandingan antara Arema FC dan Persebaya.
Bahkan kabarnya meminta kepada PT LIB supaya pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko.
Namun sayangnya pihak liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan di waktu malam.
Memang pertandingan berjalan lancar hingga wasit meniup peluit panjang akhir babak kedua. Namun usai itu, kericuhan meletus ketika para suporter memasuki area lapangan hingga aparat keamanan menghalau mereka.
Tindakan yang dilakukan aparat mendapatkan sorortan dari YLBHI, termasuk pelepasan gas air mata.
"Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," tulis YLBHI dalam keterangan pers seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (2/10/2022).
Dugaan dari YLBHI menyebut, tindakan yang berlebihan dengan gas air mata dan pengendalian massa yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, menjadi sebab korban berjatuhan.
Para suporter yang diselimuit oleh kabu asap dari gas air mata itu, membuat para suporter di tribun berdesak-desakan hingga berebut untuk mencari pintu keluar. Mereka sesak nafas, pingsan hingga saling bertabrakan.
Parahnya lagi, kelebihan kapasitas tribun penonton dalam pertandingan di malam hari. Hal Seluruh pihak yang berkaitan dengan pertandingan tersebut, harus dilakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh.
Jelas dalam aturan FIFA jika penggunaan gas Air mata dilarang. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, jika penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
"Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan, Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara,” tulis YLBHI.
"Maka atas pertimbangan di atas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM, dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka," terang YLBHI.
Adapun pernyataan sikap dari YLBHI sebagai berikut:
1.Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI.
Tag
Berita Terkait
-
2 Santri Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Dikenal Aremania Sejati
-
Tragedi Di Stadion Kanjuruhan, Jokowi Perintahkan Menpora Turun Langsung Ke Malang
-
Suasana Duka Pasca Tragedi Cekam Stadion Kanjuruhan, Tangis Anak Pecah saat Jenazah Pasutri Dimakamkan
-
Tragedi Stadion Kanjuruhan, Haruskah Petugas Lemparkan Gas Air Mata? Simak Poin Aturan FIFA Ini
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi