SuaraCianjur.id- Korban meninggal akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang hingga ratusan orang, mendapatkan sorortan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) dan Lembaga Bantuan Hukum kantor seluruh Indonesia.
Mereka sangat menyayangkan insiden itu terjadi. Menurut YLBHI, sejak awal panitia mengkhawatirkan tentang pertandingan antara Arema FC dan Persebaya.
Bahkan kabarnya meminta kepada PT LIB supaya pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko.
Namun sayangnya pihak liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan di waktu malam.
Memang pertandingan berjalan lancar hingga wasit meniup peluit panjang akhir babak kedua. Namun usai itu, kericuhan meletus ketika para suporter memasuki area lapangan hingga aparat keamanan menghalau mereka.
Tindakan yang dilakukan aparat mendapatkan sorortan dari YLBHI, termasuk pelepasan gas air mata.
"Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," tulis YLBHI dalam keterangan pers seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (2/10/2022).
Dugaan dari YLBHI menyebut, tindakan yang berlebihan dengan gas air mata dan pengendalian massa yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, menjadi sebab korban berjatuhan.
Para suporter yang diselimuit oleh kabu asap dari gas air mata itu, membuat para suporter di tribun berdesak-desakan hingga berebut untuk mencari pintu keluar. Mereka sesak nafas, pingsan hingga saling bertabrakan.
Parahnya lagi, kelebihan kapasitas tribun penonton dalam pertandingan di malam hari. Hal Seluruh pihak yang berkaitan dengan pertandingan tersebut, harus dilakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh.
Jelas dalam aturan FIFA jika penggunaan gas Air mata dilarang. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, jika penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
"Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan, Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara,” tulis YLBHI.
"Maka atas pertimbangan di atas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM, dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka," terang YLBHI.
Adapun pernyataan sikap dari YLBHI sebagai berikut:
1.Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI.
Tag
Berita Terkait
-
2 Santri Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Dikenal Aremania Sejati
-
Tragedi Di Stadion Kanjuruhan, Jokowi Perintahkan Menpora Turun Langsung Ke Malang
-
Suasana Duka Pasca Tragedi Cekam Stadion Kanjuruhan, Tangis Anak Pecah saat Jenazah Pasutri Dimakamkan
-
Tragedi Stadion Kanjuruhan, Haruskah Petugas Lemparkan Gas Air Mata? Simak Poin Aturan FIFA Ini
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Psywar Pep Guardiola, Manchester City Tunggu Arsenal Terpeleset
-
Ketika Demokrasi Dipimpin Satu Komando: Nasib Politik Islam Tahun 1959-1965
-
Tidak Terima, Alvaro Arbeloa Menolak Real Madrid Disebut Ada di Titik Terendah
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
Flu Tak Kunjung Reda? Ini Cara Alami Mengatasinya Tanpa Obat
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
4 Sampo Wardah yang Cocok untuk Rambut Rontok, Ketombe, dan Mudah Lepek
-
Pajak Tumbuh 22 Persen, Sektor Perdagangan dan Otomotif Topang Napas Ekonomi Lampung-Bengkulu
-
Kabar Gembira! Trump Hapus Jaminan Visa Rp245 Juta untuk Pemegang Tiket Piala Dunia 2026
-
Kata-kata Phil Foden, Assist Ajaib Menyelamatkan Wajah Pep Guardiola