/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:12 WIB
kuasa-hukum-rizky-billar-neas-ginting-saat-menyambangi-markas-polres-metro-jaksel (foto istimewa)

SuaraCianjur.id- Rizky Billar dikabarkan mengalami gangguan psikologis sehingga Ia tak kunjung datang ke Kantor Polres Metro Jakarta Selatan.

Ade Erpil selaku kuasa hukum bersama timnya memberikan keterangan jika pihak Rizky Billar meminta penangguhan pemanggilan satu pekan kedepan.

Berkaitan dengan pemanggilan Rizky Billar tersebut kuasa hukum Ade Erpil menyatakan jika client-nya (Rizky Billar)alami gangguan psikis.

“Nggak datang, sakit, psikisnya terganggu,” Kata Ade Erpil, Kamis (06/10/2022).

Kedatangannya di Polres Jakarta Selatan sekaligus menyampaikan surat untuk meminta penundaan pemanggilan.

“Kita sampaikan dulu suratnya. Minta penundaan minggu depan,” pungkas Ade Erpil.

Seperti yang diketahui jika pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan Rizky Billar pada hari ini Kamis, (06/10/2022).

Menurut keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Sari bahwa Pemanggilan Rizky Billar sudah sesuai prosedur untuk meminta keterangan lebih jelas.

"Kita meminta keterangan jelas, jika barang bukti dan saksi-saksi sudah mengarah yang diduga itu patut ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Usai Dirawat Lesti Kejora Tenangkan Diri dan Pergi Umroh Meski Masih Sakit, Benarkah?

Atas dugaan tindakan KDRT tersebut, Rizky Billar terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun penjara.

"Ancaman undang-undang yang kita terapkan adalah lima tahun ke atas," jelasnya seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi. 

AKP Nurma Dewi juga menjelaskan jika pihak kepolisian berhak untuk melakukna penahanan kepada Rizky Billar apabila terdapat fakta atas dugaan KDRT sebagaimana yang ada didalam laporan Lesti Kejora.

Atau juga hasil dari kesaksian dua orang saksi yang telah memenuhi panggilan pihak Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Jelas (bisa ditahan), kita meminta dulu keterangan kemudian mengerucut ke barang bukti. Fakta-fakta udah jelas, kemudian saksi-saksi jelas. Maka jelas bisa ditahan," jelas AKP Nurma Dewi.

Pihak kepolisian berharap supaya Rizky Billar dapat kooperatif atas pemanggilan ini dengan harapan penanganan kasus KDRT ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Mudah-mudahan keterangan yang diberikan memperjelas semua kasus yang dilaporkan," kata dia.

dengan hibauan tersebut artinya apabila Rizky Billar tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari panggilan pihak kepolisian pertama dan kedua maka pihak kepolisian akan menjemput paksa Rizky Billar.

"Prosedur di kita dua kali tidak hadir yang ketiga kita jemput paksa," Pungkas AKP Nurma Dewi.
 

Load More