/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 08:15 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto Istimewa/ Dok. Instagram/Lestykejora)

SuaraCianjur.id- Rizky Billar dikabarkan telah menerima surat pemanggilan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan, keterangan tersebut disampaikan langsung oleh APK Nurma Dewi.

Proses pemanggilan tersebut merujuk pada laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora pada Rabu (28/09/2022) dengan Laporan Polisi nomor LP/B2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Adapun isi dari laporan tersebut Lesti Kejora menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Seperti diketahui bahwa saat ini pemerintah telah membuat regulasi untuk menghapuskan tindakan KDRT.

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tujuan daripada adanya UU tersebut ialah melindungi hak korban untuk mendapatkan perlindungan, sementara bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Didalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tersebut dijelaskan bahwa KDRT ada beberapa jenis yang mesti diketahui, diantaranya:

1.       Kekerasan Fisik

KDRT kekerasan fisik tertuang di Pasal 6 yang menyebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan korban merasakan rasa sakit hingga mengalami luka berat.

Baca Juga: Jika Terbukti Lakukan KDRT Rizky Billar Patut Ditahan, Kalau Mangkir Polisi Jemput Paksa

Kekerasan fisik kerap kali terjadi dalam permasalahan KDRT. Jenis KDRT kekerasan fisik ini diidentikan dengan memukul, mendorong, menjambak, menampar, menendang, hingga melempar benda.

2.       Kekerasan Psikis

Merujuk pada pasal 7, kekerasan dalam rumah tangga juga meliputi pada kekerasan secara psikis. Kekerasan psikis merupakan perbuatn yang dapat menyebabkan ketakutan terhadap korban, hilang rasa percaya diri, hilang kemampuan bertindak, muncul rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat yang dialami korban.

Kekerasan psikis tentu menyebabkan gangguan pada korban secara psikologis akibat kekerasan yang diterimanya. 

Apabila kekerasan psikis ini tidak ditangani secara tepat maka, korban akan merasa tidak percaya diri dan tidak berdaya. Lebih jauh, perasaan tersebut dapat memicu korban untuk melakukan aksi bunuh diri.

3.       Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual merujuk pada pasal 8 yang menjelaskan bahwa yang dimaksud kekerasan seksual adalah tindakan pemaksaan ketika melakukan hubungan seksual suami sitri baik secara verbal maupun secara fisik.

4.       Menelantarkan

Dalam UU KDRT pasal 9 menjelaskan apabila ada seseorang yang menelantarkan orang lain di rumah tangganya, ia wajib merawat, memenuhi kebutuhan hidup dan memelihara orang yang ditelantarkan.

Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Berikut ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik.

· Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga

· Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta bagi pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan korban sakit atau luka berat

· Penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika korban KDRT meninggal dunia

· Penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika KDRT yang terjadi tidak menyebabkan luka atau penyakit yang menjadi halangan untuk bekerja atau melakukan aktivitas harian

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan jika dalam kasus KDRT pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora merupakan tindak kekerasan fisik. Atas tindakannya Rizky Billar terancam 15 tahun penjara.

Load More