SuaraCianjur.id- Rizky Billar dikabarkan telah menerima surat pemanggilan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan, keterangan tersebut disampaikan langsung oleh APK Nurma Dewi.
Proses pemanggilan tersebut merujuk pada laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora pada Rabu (28/09/2022) dengan Laporan Polisi nomor LP/B2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Adapun isi dari laporan tersebut Lesti Kejora menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Seperti diketahui bahwa saat ini pemerintah telah membuat regulasi untuk menghapuskan tindakan KDRT.
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tujuan daripada adanya UU tersebut ialah melindungi hak korban untuk mendapatkan perlindungan, sementara bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Didalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tersebut dijelaskan bahwa KDRT ada beberapa jenis yang mesti diketahui, diantaranya:
1. Kekerasan Fisik
KDRT kekerasan fisik tertuang di Pasal 6 yang menyebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan korban merasakan rasa sakit hingga mengalami luka berat.
Baca Juga: Jika Terbukti Lakukan KDRT Rizky Billar Patut Ditahan, Kalau Mangkir Polisi Jemput Paksa
Kekerasan fisik kerap kali terjadi dalam permasalahan KDRT. Jenis KDRT kekerasan fisik ini diidentikan dengan memukul, mendorong, menjambak, menampar, menendang, hingga melempar benda.
2. Kekerasan Psikis
Merujuk pada pasal 7, kekerasan dalam rumah tangga juga meliputi pada kekerasan secara psikis. Kekerasan psikis merupakan perbuatn yang dapat menyebabkan ketakutan terhadap korban, hilang rasa percaya diri, hilang kemampuan bertindak, muncul rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat yang dialami korban.
Kekerasan psikis tentu menyebabkan gangguan pada korban secara psikologis akibat kekerasan yang diterimanya.
Apabila kekerasan psikis ini tidak ditangani secara tepat maka, korban akan merasa tidak percaya diri dan tidak berdaya. Lebih jauh, perasaan tersebut dapat memicu korban untuk melakukan aksi bunuh diri.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual merujuk pada pasal 8 yang menjelaskan bahwa yang dimaksud kekerasan seksual adalah tindakan pemaksaan ketika melakukan hubungan seksual suami sitri baik secara verbal maupun secara fisik.
4. Menelantarkan
Dalam UU KDRT pasal 9 menjelaskan apabila ada seseorang yang menelantarkan orang lain di rumah tangganya, ia wajib merawat, memenuhi kebutuhan hidup dan memelihara orang yang ditelantarkan.
Hukuman Bagi Pelaku KDRT
Berikut ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik.
· Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga
· Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta bagi pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan korban sakit atau luka berat
· Penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika korban KDRT meninggal dunia
· Penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika KDRT yang terjadi tidak menyebabkan luka atau penyakit yang menjadi halangan untuk bekerja atau melakukan aktivitas harian
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan jika dalam kasus KDRT pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora merupakan tindak kekerasan fisik. Atas tindakannya Rizky Billar terancam 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang
-
Dilema 'Tidurnya Orang Berpuasa', Sebuah Alibi atau Kompensasi Energi?
-
Eks Tottenham Hotspur Sudah Tak Sabar Bela Timnas Malaysia
-
Logika Terbalik Cukai Tembakau Ancam Generasi Muda
-
Rupiah Loyo ke Level Rp 16.787/USD di Tengah Aksi Jaga Investor
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Lirik Lagu Manis yang Jadi Sinyal Kelam, Detik-Detik sebelum Mahasiswi UIN Dibacok Teman Kampus
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026