SuaraCianjur.id- Tidak ada rekaya dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Polisi telah emmastikan itu.
Bahkan peluang untuk menjadikan Rizky Billar sebagai tersangka terbuka, ketika nanti penyidik melakukan pemeriksaan terhadadapnya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, berdasarkan dari hasil virsum Lesti Kejora, ditemukan ada beberapa luka yang diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya.
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," terang Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam seperti dikutip dari Suara.com.
Menurut Zulpan, pihak penyidik kemungkinan bisa saja langsung untuk menetapkan Billar sebagai tersangkaa KDRT. Terlebih pihaknya telah mengantongi beberapa barang bukti.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," terang Zulpan.
Zulpan melanjutkan, kalau penyidik bisa saja langsung melakukan penahanan kepada Rizky Billar, jika telah berstatus tersangka.
Ancaman yang membayangi Rizky Billar dalam kasus KDRT ini disebutka lima tahun penjara.
"Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," terang Zulpan.
Baca Juga: 5 Cara untuk Meningkatkan Rasa Percaya Diri
Zulpan juga menjelaskan sebelumnya, kalau sudah berulang kali mendapatkan kekerasan dari perlakuan suaminya itu. Kemudian pada tanggal 28 September 2022 adalah merupakan puncaknya.
Polres Metro Jakarta Selatan sudah merencanakan untuk memanggil dan memeriksa Rizky Billar. Jadwalnya pada hari Kamis (6/10/2022).
Termasuk pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap dirinya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Ampverse Resmi Ekspansi ke Indonesia, Andalkan AI dan Gaming Intelligence
-
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Arsenal Vs Chelsea Jadi Sorotan, Manchester City Lawan Leeds United
-
Persib Bandung Hajar Madura United 5-0, Beckham Putra Masih Belum Puas
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
-
WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?
-
Nyawa Hampir Dicabut Malaikat Izrail, Striker Inggris Ini Lanjutkan Karier di Liga Qatar
-
Resmi Daftar Nikah, Byun Yo Han dan Tiffany Young SNSD Kini Sudah Sah Jadi Suami Istri