/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 11:21 WIB
Potret Ady Sky Bareng Rizky Billar dan Lesty Kejora (Foto Ilustrasi / Instagram/@adysky99)

SuaraCianjur.id- Tidak ada rekaya dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Polisi telah emmastikan itu.

Bahkan peluang untuk menjadikan Rizky Billar sebagai tersangka terbuka, ketika nanti penyidik melakukan pemeriksaan terhadadapnya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, berdasarkan dari hasil virsum Lesti Kejora, ditemukan ada beberapa luka yang diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya.

"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," terang Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam seperti dikutip dari Suara.com.

Menurut Zulpan, pihak penyidik kemungkinan bisa saja langsung untuk menetapkan Billar sebagai tersangkaa KDRT. Terlebih pihaknya telah mengantongi beberapa barang bukti.

"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," terang Zulpan.

Zulpan melanjutkan, kalau penyidik bisa saja langsung melakukan penahanan kepada Rizky Billar, jika telah berstatus tersangka.

Ancaman yang membayangi Rizky Billar dalam kasus KDRT  ini disebutka lima tahun penjara.

"Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," terang Zulpan.

Baca Juga: 5 Cara untuk Meningkatkan Rasa Percaya Diri

Zulpan juga menjelaskan sebelumnya, kalau sudah berulang kali mendapatkan kekerasan dari perlakuan suaminya itu. Kemudian pada tanggal 28 September 2022 adalah merupakan puncaknya.

Polres Metro Jakarta Selatan sudah merencanakan untuk memanggil dan memeriksa Rizky Billar. Jadwalnya pada hari Kamis (6/10/2022).

Termasuk pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap dirinya.

Sumber: Suara.com 

Load More