/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Aksi Kamisan untuk Tragedi Kanjuruhan Malang (Foto Ilustrasi / Suara.com - Alfian Winsnto)

SuaraCianjur.id- Aksi aparat yang diduga menghapus video yang disebut menjadi bukti dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, dikritik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bukti video itu milik saksi berinisial K, kemudian dikabarkan jika video tersebut dihapus aparat kepolisian.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyebut apa yang dilakukan oleh anggota Polisi menghapus video milik suporter Aremania itu dinilai sangat berlebihan.

"LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," kata Edwin Partogi Pasaribu, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10/2022) mengutip dari Suara.com.

Dirinya mengatakan hal itu, usai adanya pemberitaan dari seorang saksi yang diperiksa Polisi. Pemeriksaan tersebut terjadi karena saksi mengunggah video yang memerlihatkan massa yang panik ketika ada di dalam Stadion Kanjuruhan Malang.

Saksi berinisial K itu dijemput oelh Polisi di tempat tinggalnya pada hari Senin (3/10) kemarin. Saksi berinisial K itu mengunggah video tersebut pad hari Minggu (2/10) sehari setelah tragedi maut terjadi.

Kemudian saksi K diperiksa oelh Polisi dari pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Beruntung saksi ini dipulangkan, namun begitu video tersebut dihapus dari ponselnya oleh Polisi.

"HP miliknya dipinjam videonya di transmisi dan video yang di HP dihapus oleh pihak Polisi," terang Edwin.

Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal The Washington Post Lakukan Investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang

LPSK secara tegas mengingatkan kepada institusi kepolisian, supaya memperhatikan soal hak asasi manusia (HAM).

"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan TikTok K berlebihan," terang Edwin.

Tidak seharusnya Polisi menggunakan cara-cara seperti itu, ketika memeriksa saksi. Justru aparat kepolisian harus memperhatikan nilai-nilai HAM dan hukum acara pidana. Karena pada dasarnya perlakuan hukum kepada semua orang sama.

Tembakan gas air mata ke arah tribun penonton di Kanjuruhan Malang (sumber: Foto Istimewa / Media Sosial Twitter)

Edwin sebagai perwakilan dari LPSK menyatakan, bahwa tindakan tersebut tidaklah profesional.

"LPSK melihat ini tidak profesional atau kurang profesional," kata Edwin.

Tak hanya itu, Edwin menanggapi soal kabar dari saksi K yang dijemput anggota intel kepolisian di area stasiun, ketika dirinya hendak datang ke Narasi untuk di wawancara.

"Tidak benar. Karena dia baru dihubungi sama Narasi hari Rabu tanggal 5, sementara dirinya (K) diperiksa Polisi pada hari Senin tanggal tiga," ungkap Edwin.

Terkini saksi K sedang mengjukan proses perlindungan ke LPSK.  Sementara sudah ada 10 orang yang mengajukan permohonan ke pihak LPSK yang terdiri dari saksi dan korban. (ANTARA)

Load More