"Tetapi ada saksi untuk meringankan juga. Kami akan datangkan dari Manado," terang Ronny Talapessy.
Menurutnya, ada sebuah kesekasiannya dari para saksi yang bisa memberikan keterangan soal perintah dari Ferdy Sambo.
"Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi. Saksi itu bukan dari anggota," ungkapnya.
Pihaknya akan fokus terhadap pemberian pembelaan terhadap Bharada E, demi melawan sekanrio licik dari mantan Kadiv Propam Polri dan mantan jenderal bintang dua tersebut. Mereka akan fokus pada Pasal 51 ayat 1 KUHP.
"Iya fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah. Iya Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," terangnya.
Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut yakni ‘Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.’ Begitulah bunyinya.
Sementara ayat dua dari pasal yang sama itu juga menyebutkan ‘Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.’
Maka Ronny menyebutkan akan fokus pada pasal tersebut.
Sumber: berbagai sumber
Baca Juga: Pesan Ustadz Adi Hidayat Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, Usut Tuntas Secara Profesional
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Inilah yang Sembuhkan Trauma Bharada E, Kejutan Disiapkan Makin Kuat Bongkar Skenario Ferdy Sambo
-
Bandingkan Dengan Kasus Ferdy Sambo Soal Dua Polisi Dipecat Karena Jilat Kue HUT TNI, Pengamat: Keputusan Berlebihan
-
Lesti Kejora Beri Keterangan Lagi Soal Dugaan KDRT di Polres Jaksel, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi
-
Dukung Lingkungan Bersih, BRI Serahkan Bantuan Truk Sampah ke Kodam IX/Udayana
-
BPDP Ungkap 41% Industri Sawit Nasional Dikelola Rakyat Langsung, Serap 16,5 Juta Tenaga Kerja
-
Perkuat Ekosistem Mode Nasional, BTN Dorong Pertumbuhan Sektor Kreatif Lewat IFW 2026
-
Dari Ibu Penyayang ke Pembunuh Berdarah Dingin: Lindsay Clancy Habisi 3 Anak Kandung
-
Sawit RI Kerap Dihantam Black Campaign, Dianggap Ancaman Bisnis Global
-
Maraknya PHK di Emiten, Perusahaan Wajib Transparan ke Investor
-
Fujifilm Rilis Varian Baru Instax Mini 99 ke RI, Kamera Analog Premium Harga Rp 3,6 Juta
-
Ramalan 12 Shio Hari ini 30 Juli 2026: Shio Ayam Paling Hoki, Babi Harus Waspada
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin