"Tetapi ada saksi untuk meringankan juga. Kami akan datangkan dari Manado," terang Ronny Talapessy.
Menurutnya, ada sebuah kesekasiannya dari para saksi yang bisa memberikan keterangan soal perintah dari Ferdy Sambo.
"Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi. Saksi itu bukan dari anggota," ungkapnya.
Pihaknya akan fokus terhadap pemberian pembelaan terhadap Bharada E, demi melawan sekanrio licik dari mantan Kadiv Propam Polri dan mantan jenderal bintang dua tersebut. Mereka akan fokus pada Pasal 51 ayat 1 KUHP.
"Iya fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah. Iya Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," terangnya.
Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut yakni ‘Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.’ Begitulah bunyinya.
Sementara ayat dua dari pasal yang sama itu juga menyebutkan ‘Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.’
Maka Ronny menyebutkan akan fokus pada pasal tersebut.
Sumber: berbagai sumber
Baca Juga: Pesan Ustadz Adi Hidayat Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, Usut Tuntas Secara Profesional
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Inilah yang Sembuhkan Trauma Bharada E, Kejutan Disiapkan Makin Kuat Bongkar Skenario Ferdy Sambo
-
Bandingkan Dengan Kasus Ferdy Sambo Soal Dua Polisi Dipecat Karena Jilat Kue HUT TNI, Pengamat: Keputusan Berlebihan
-
Lesti Kejora Beri Keterangan Lagi Soal Dugaan KDRT di Polres Jaksel, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Imigrasi Kediri Deportasi Paksa Dua WNA China yang Langgar Izin Tinggal
-
Jangan Tunggu Haus untuk Minum, Ini Pola Minum Sehat yang Dianjurkan
-
Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan
-
Susunan Upacara Bendera Hardiknas 2026 Sesuai Pedoman Kemendikdasmen Lengkap
-
Sun Body Serum untuk Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Kulit Tidak Gosong
-
Sejarah Stasiun Bekasi Timur, Lokasi Kecelakaan Kereta KRL vs KA Argo Bromo Anggrek
-
Tecno Spark 50 Pro Siap Rilis Mei 2026, Bawa Baterai 6.000mAh dan Fast Charging 60W
-
Tayang 2 Mei, PV My Hero Academia "More" Sorot Reuni Class 1-A Versi Dewasa
-
Setahun Cuma Setor Rp500 Juta, DPRD Samarinda Pertanyakan Bagi Hasil Varia Niaga
-
Petaka untuk Timnas Indonesia? Setelah Ole Romeny, 2 Bintang Juga Terancam Degradasi!