Suara.com - Dua polisi penjilat kue di HUT TNI ke -77 akhirnya resmi dipecat dari institusi kepolisian. Anggota dari Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat itu dalam putusan sidang etiknya diberhentikan secara tidak hormat yang digelar di Markas Polda Papua Barat.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai bila banding dua oknum polisi atas putusan awal sidang etiknya itu nantinya ditolak tentunya sangat berlebihan.
Bambang mencontohkan dengan perkara anggota polisi yang melakukan obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini pun masih ada yang belum diputus sidang etiknya.
"Kalau sampai sidang banding menolak keberatan mereka, itu pun berlebihan. Kesalahan mereka tidak seberat pelaku obstruction of justice (kasus Ferdy Sambo) yang beberapa diantaranya belum disidang sampai sekarang," kata Bambang dihubungi, Sabtu (8/10/2022).
Apalagi, kata Bambang, dipecatnya dua oknum polisi karena hanya menjilat kue di HUT TNI dianggap putusan keliru dan terkesan hanya bentuk pencitraan kepolisian.
"Karena tidak sebanding dengan kesalahan itu tadi," ucap Bambang
"Meskipun mereka masih punya hak banding, dan keputusan banding bisa saja memperingani mereka. Makanya keputusan sidang etik awal itu malah over," tambahnya
Maka itu, kata Bambang, semakin memperlihatkan hukuman atau sanksi di internal kepolisian menunjukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dimana, dua oknum polisi itu dipecat dengan hanya proses tiga hari dari peristiwa terjadi hingga proses sidang etik yang cukup cepat.
Baca Juga: Terlibat Aksi Pencurian Motor, 3 Oknum Polisi di Medan Ditahan di Sel Khusus
"Sanksi yang diberikan sidang etik yang diterapkan terlalu berat untuk kesalahan etik ringan," ungkap Bambang
"Publik juga bisa membandingkan dengan sidang etik untuk kasus OOJ dalam kasus Sambo, misalnya.
Brigjen HK sampai sekarang belum juga disidang," imbuhnya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum pelanggar ditetapkan dalam sidang kode etik profesi.
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," ujarnya.
Ia mengatakan, sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Rektor UIN Alauddin Gowa Berakhir Damai
-
Terlibat Aksi Pencurian Motor, 3 Oknum Polisi di Medan Ditahan di Sel Khusus
-
Rizky Billar Ngelak Lempar Bola Billiar ke Lesti Kejora, Polisi Punya Bukti Videonya
-
Populer, Nikita Mirzani Kembali Ungkit Omongan Nazwa Shihab Polisi Hedon, dan Kemungkinan Tak Ada Sanksi FIFA
-
Polisi Sebut Lesti Kejora Bengkak di Leher Hingga Banyak Lebam di Badan
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan