SuaraCianjur.id- Pendapat dari Polri yang mengklaim penggunaan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, yang telah kadaluarsa tidak berbahaya. Sontak saja hal ini membuat TGIPF bicara dan berbeda pendapat.
Menurut mereka pelepasan gas air mata yang sudah kadaluarsa atau tidak sama saja bentuk sebuah tindakan penyimpangan.
"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran. Karena gas air mata itu," ucap Anggota TGIPF, Rhenald Kasali, kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (10/10/2022) mengutip dari Suara.com.
Menurut Rhenald, tindakan yang dilakukan oleh Polri soal gas air mata justru bersifat mematikan termasuk yang sudah kadaluarsa.
Sehingga hal ini membuat dirinya harus berbicara agar Polri bisa berbenah diri dan melakukan evaluasi usai Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang itu.
"Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki," kata dia.
Dirinya berpendapat kalau Polri seharusnya sudah mendapatkan pemberitahuan sosialisasi, tentang pemakaian gas air mata dalam sebuah pertandinagn sepakbola.
Namun menurutnya hanya sedikit anggota kepolisian yang paham soal adanya larangan tersebut. Bahkan FIFA pun secara tegas melarang hal itu.
"Walaupun sudah pernah dibicarakan gas air mata tidak boleh. Tapi dari semua pembicaraan, tidak banyak orang yang mengerti bahwa aturan FIFA tidak boleh," terang dia.
Baca Juga: Tiga Posisi Nikmat Bikin Wanita Berteriak, Coba Jurus Cinderella Menunggangi Kuda Kata dr.Boyke
Usai adanya temuan soal gas air mata yang sudah kadaluarsa, Polri memberikan jawabannya.
Bahkan Polri mengklaim kalau gas air mata yang sudah kadaluarsa itu tidak berbahaya.
Alasannya karena efek atau kemampuan dari gas air mat aitu menurun. Malah Polri menyamakan dengan makanan yang sudah kadaluarsa yang bisa berakibat buruk pada kesehatan.
"Kebalikannya (makanan) dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired justru kadar kimianya berkurang. Sama dengan efektivitasnya gas air mata ini, ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Mereka mengakui ada anggota yang menggunakan gas air mata yang sudah melebihi batas waktunya atau kadaluarsa sejak tahun 2021.
"Ya ada beberapa yang ditemukan yang tahun 2021, ada beberapa," terang Dedi.
Hal tersebut juga turut disampaikan oleh Komnas HAM yang menyebut adanya gas air mata yang dilepaskan oleh anggota, sudah kadaluarsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu