SuaraCianjur.id- Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dimulai pada hari Senin ( 17/10/2022) besok.
Persidangan dilakukan dalam ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang besok akan menjadi babak baru mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Tak hanya itu argumen para tersangka diantaranya Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E sebagai eksekutor yang katanya disuruh untuk menembak Brigadir J, akan diungkap.
Sebagai kuasa hukum dari Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengklaim kalau kliennya itu tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Berkas dakwaan dari kejaksaan, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menghajar Brigadir J bukan menembak.
"FS memerintahkan 'Hajar Chard' tapi yang terjadi justru penembakan terhadap Brigadir J," kata Febri seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (16/10/2022).
Seketika itu menurut Febri, Ferdy Sambo kemudian panik ketika Bharada E melepaskan tebakan kea rah Brigadir J hingga tewas terkapar. Bahkan mantan Kadiv Propam Polri itu sempat untuk memanggil ambulan.
"FS panik saat Richard (Bharada E) justru menembak Brigadir J dan sempat juga memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans setelah penembakan terjadi," jelas Febri.
Usai kejadian tersebut kemudian Ferdy Sambo mendatangi Putri Candrawati yang sedang berada dalam kamar di lantai dua rumah Duren Tiga. Ferdy Sambo mendekap Putri supaya tidak melihat insiden yang terjadi di bawah.
Febri juga mengatakan Ferdy Sambo sempat murka ketika mendegar laporan tentang dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J ketika berada di Magelang.
"Kemudian memerintahkan Bripka RR mengantar Putri Candrawathi ke rumah Saguling dan ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," terang Febri.
Bahrada E dan Bripka RR saat itu melihat sikap Ferdy Sambo yang menangis dan emosional.
Febri juga mengklaim kalau kepergian Ferdy Sambo dari rumah Saguling adalah untuk pergi badminton. Tapi tiba-tiba Sambo meminta kepada sopirnya untuk memundurkan mobil usai melewati rumah Duren Tiga.
Sementara itu pernyataan yang dikeluarkan oleh Febri Diansyah mendapatkan tanggapan dari Kuasa hukum Bharada E bernama Ronny Talapessy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar
-
Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!
-
The Last House: Pesan Moral Mendalam tentang Hubungan Manusia dan Alam