SuaraCianjur.id- Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dimulai pada hari Senin ( 17/10/2022) besok.
Persidangan dilakukan dalam ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang besok akan menjadi babak baru mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Tak hanya itu argumen para tersangka diantaranya Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E sebagai eksekutor yang katanya disuruh untuk menembak Brigadir J, akan diungkap.
Sebagai kuasa hukum dari Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengklaim kalau kliennya itu tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Berkas dakwaan dari kejaksaan, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menghajar Brigadir J bukan menembak.
"FS memerintahkan 'Hajar Chard' tapi yang terjadi justru penembakan terhadap Brigadir J," kata Febri seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (16/10/2022).
Seketika itu menurut Febri, Ferdy Sambo kemudian panik ketika Bharada E melepaskan tebakan kea rah Brigadir J hingga tewas terkapar. Bahkan mantan Kadiv Propam Polri itu sempat untuk memanggil ambulan.
"FS panik saat Richard (Bharada E) justru menembak Brigadir J dan sempat juga memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans setelah penembakan terjadi," jelas Febri.
Usai kejadian tersebut kemudian Ferdy Sambo mendatangi Putri Candrawati yang sedang berada dalam kamar di lantai dua rumah Duren Tiga. Ferdy Sambo mendekap Putri supaya tidak melihat insiden yang terjadi di bawah.
Febri juga mengatakan Ferdy Sambo sempat murka ketika mendegar laporan tentang dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J ketika berada di Magelang.
"Kemudian memerintahkan Bripka RR mengantar Putri Candrawathi ke rumah Saguling dan ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," terang Febri.
Bahrada E dan Bripka RR saat itu melihat sikap Ferdy Sambo yang menangis dan emosional.
Febri juga mengklaim kalau kepergian Ferdy Sambo dari rumah Saguling adalah untuk pergi badminton. Tapi tiba-tiba Sambo meminta kepada sopirnya untuk memundurkan mobil usai melewati rumah Duren Tiga.
Sementara itu pernyataan yang dikeluarkan oleh Febri Diansyah mendapatkan tanggapan dari Kuasa hukum Bharada E bernama Ronny Talapessy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif