SuaraCianjur.id- Sebuah pengakuan terungkap dari Ferdy Sambo otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Dugaan soal apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya Putri Candrawathi, membuat dirinya murka.
Menurutnya tindakan yang dilakukan Brigadir J sudah menjatuhkan harga dirinya sebagai seorang jenderal bintang dua saat itu.
Hal itu terungkap dalam petikan surat dakwaan tersangka obstruction of justice, Arif Rachman, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), dilihat hari Kamis (13/10/2022).
Amarah Ferdy Sambo itu disampaikan langsung oleh dirinya kepada Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali dan Agus Nurpatria, ketika berada di Kantor Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan tanggal (8/7) lalu.
Menurut Ferdy Sambo hal itu menyangkut harga dirinya. Dirinya menganggap seakan percuma memliki jabatan dan pangkat sebagai jenderal bintang dua, jika martabat keluarganya dihancurkan.
“Ini masalah harga diri percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga, hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” terang Ferdy Sambo di dalam surat dakwaan itu.
Dalam surat dakwaan tersebut, Brigjen Benny Ali ketika mendapatkan sambungan telepon dari Dedy Murti untuk menghadap ke Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. Pada saat di sana dirinya bertemu dengan Kadiv Propam Polri yang saat itu masih dipegang oleh Ferdy Sambo.
Benny menyebut kalau dirinya dipanggil oleh pimpinan lalu dijawab oleh Ferdy Sambo. Saat itu katanya Benny bersama Hendra Kurniawan saat menghadap.
“Kemudian dijawab Saksi Ferdy Sambo, ‘oh iya, jelaskan saja, nanti saya menghadap juga’, kemudian saksi Hendra Kurniawan, mendampingi Benny Ali bersama menghadap Pimpinan," demikian surat dakwaan itu.
Usai menghadap Kapolri, kemudian Hendra dan Sambo kembali ke ruangan Pemeriksaan Biro Provost yang berada di lantai tiga. Mereka berdua langsung menemui Bripka RR, Bharada E, dan juga Kuat Maruf.
Maksud menemui mereka bertiga adalah untuk menyamakan persepsi dan pikiran sesuai dengan skenario baku tembak antar Polri.
Kemudian selanjutnya, Ferdy Sambo kembali lagi memanggil Hendra Kurniawan, Benny, Agus Nurpatria dan Harun. Ferdy Sambo kembali menjelaskan perbincangannya dengan Kapolri.
“Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni ‘kamu nembak ngga mbo..’ dan saksi Ferdy Sambo menjawab ‘Siap tidak Jenderal. Kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya, karena senjata pegangan saya kaliber 45’," kata Sambo dalam surat dakwaan itu.
Hendra Kurniawan kemudian mendapatkan tugas dari Ferdy Sambo untuk menangani kasus Brigadir J. Termasuk juga memerintahkan untuk mengaburkan peristiwa di Magelang.
“Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” terang dalam isi surat dakwaan tersebut.
Sementara itu, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dimulai pada pekan depan. Tepatnya pada hari Senin 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo akan memulai mendengarkan dakwaannya di meja hijau.
Ada juga tersangka lainnya yang akan dilakukan sidang pada hari yang sama, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tiga majelis hakim sudah ditunjuk dan pimpinan sidang adalah Wahyu Iman Santosa dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Mereka bertiga akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana termasuk kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
Minta Maaf di Era Broadcast: Kegelisahan Pribadi Menjelang Idulfitri
-
Olla Ramlan Go International Lewat Serial Walid Season 2, Perankan Anak Kiai yang Manipulatif
-
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Rudy Susmanto Kembali Rombak 21 Pejabat Kabupaten Bogor, Cek Daftar Lengkapnya
-
Percaya Diri Hadapi Wakil Jerman, Amri/Nita Incar Awal Manis di All England
-
2 Mantan Asisten Shin Tae-yong Kini Ramaikan Panggung Super League
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi