SuaraCianjur.id- Berkas dakwaan yang menyebut kalau Ferdy Sambo turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, diklaim tidak sesuai.
Maka dari tim kuasa dari Ferdy Sambo akan membuktikan hal itu. Menurut mereka, kalau kliennya itu tidak turut menembak Brigadir J.
Seperti yang diketahui dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo disebut turut mengambil tembakan kepada Brigadir J, saat berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut satu diantara tim kuasa hukum Sambo, bernama Rasamala Aritonang mengklaim kalau kliennya itu tidak pernah menembak Brigadir J.
Hal itu merujuk kepada keterangan Ferdy Sambo kepada tim kuasa hukumnya.
"Saya pikir keterangan pak FS (Ferdy Sambo) yang itu juga disampaikan ke kami, beliau tidak pernah menembak langsung. Makanya nanti ini akan dikonfrontasikan antara apa yang disampaikan dakwaan JPU," jelas Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mengutip dari Suara.com.
Kemudian menurut Rasamala, pernyataan soal Ferdy Sambo yang turut melakukan penembakan haruslah dibuktikan oleh jaksa.
Bahkan kuasa hukum Sambo juga akan menghadirkan saksi dalam sidang. Saksi itu akan menguatkan soal Sambo yang tidak menembak Brigadir J.
"Nanti kita lihat, kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi-saksi kan. Banyak, nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan. Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," jelasnya.
Baca Juga: Ucapan Terakhir Brigadir J sebelum Dieksekusi Ferdy Sambo, Tega!
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terungkap dalam berkas dakwaan persidangan, yang dibacakan oleh JPU.
Dalam dakwaan tersebut, diketahui kalau Putri Candrawathi ada di lokasi penembakan. Jaraknya hanya tiga meter dari titik lokasi penembakan terhadap Brigadir J.
Menurut berkas dakwaan itu, Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dari rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri," jelas JPU di persidangan.
Sebelum dieksekusi, Brigadir J diperintah oleh Ferdy Sambo untuk berjongkok sambil mengangkat tangannya. Kemudian Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak
"Woy!! Kau tembak! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!," kata JPU pada saat membacakan dakwaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026
-
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar
-
Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto
-
Review Buku Anything, Kisah Hangat Tentang Arti Sebuah Rumah
-
Pembangunan Pipa Gas di Dusem Bakal Perkuat Ketahanan Energi dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat
-
750 Personel Gabungan Kawal Demo Cipayung Plus dan Mahasiswa Hukum Hari Ini
-
UU Pusat Finansial Internasional: Awas Bahaya Shell Company dan Arbitrase!
-
Camila Mendes Akui Mentalnya Sempat Terpuruk saat Syuting Serial Riverdale
-
Berapa Harga Motor Bebek Baru 2026? Intip Keunggulannya yang Bikin Matic Minder
-
Pegawai PPPK Korban Ketua DPRD Bone Dibujuk 3 Hari 3 Malam