"Disusun secara kabur (Obscuur Libel) secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," terang Sarmauli.
Menurut Sarmauli, dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa yang terjadi di Magelang. Ada juga beberapa uraian yang dinilai haya bersandar kepada satu keterangan saksi saja, tanpa mempertimbangkan keterangan dari para saksi lainnya.
"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 Juli dan 7 Juli 2022," begitu bunyinya
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan kalau JPU tidak cermat menguraikan perihal persoalan yang melatarbelakangi tentang keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf, di tanggal 7 Juli 2022.
Pihaknya juga mengatakan kalau surat dakwaan yang disusun oleh JPU itu berdasarkan asumsi, serta membuat kesimpulan sendiri.
Maka dari itu, tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi itu meminta kepada majelis hakim untuk bisa menerima semua nota keberatan yang dilayangkan dari terdakwa Putri.
"Menyatakan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum," kata mereka.
Bahkan tim dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga memohon kepada hakim persidangan agar memberikan perintah kepada JPU, menghentikan perkara dan membeaskan terdakwa dari tahanan.
Termasuk meminta untuk dipulihkan kembali nama baik, harkat, dan martabat kliennya tersebut, dengan segala akibat hukumnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca Juga: Menanti Suara Bharada E Pada Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo
"Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata mereka.
Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf serta Bripak RR sudah menjalani sidang perdana mereka pada hari Senin (17/10) kemarin. Sementara itu, Bharada E akan menjalani sidang perdananya pada hari Selasa (18/10/2022).
Sumber: Youtube TV One
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, PBNU: Ini Premanisme Politik!
-
Setelah Meja Biliar Disorot, Ini Sederet Anggaran Rumah Dinas Pimpinan DPRD Sumsel Berbiaya Mewah
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Bye-bye Velocity! Mengapa Tren "Natural" D'Masiv Gantikan "Dung Tak Dung" di Momen Ramadan 2026
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Mengenal Yayasan Bunga Kemboja, Benarkah Vidi Aldiano Mendaftar Jadi Anggota Sebelum Meninggal?
-
Fabio Lefundes: Menurut Kalian, Apakah Persib Bandung Punya Kualitas yang Buruk?
-
Promo JSM Alfamart Diperpanjang, Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Saham Energi Bersih Dinilai Menjanjikan di Era Transisi Energi