"Disusun secara kabur (Obscuur Libel) secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," terang Sarmauli.
Menurut Sarmauli, dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa yang terjadi di Magelang. Ada juga beberapa uraian yang dinilai haya bersandar kepada satu keterangan saksi saja, tanpa mempertimbangkan keterangan dari para saksi lainnya.
"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 Juli dan 7 Juli 2022," begitu bunyinya
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan kalau JPU tidak cermat menguraikan perihal persoalan yang melatarbelakangi tentang keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf, di tanggal 7 Juli 2022.
Pihaknya juga mengatakan kalau surat dakwaan yang disusun oleh JPU itu berdasarkan asumsi, serta membuat kesimpulan sendiri.
Maka dari itu, tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi itu meminta kepada majelis hakim untuk bisa menerima semua nota keberatan yang dilayangkan dari terdakwa Putri.
"Menyatakan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum," kata mereka.
Bahkan tim dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga memohon kepada hakim persidangan agar memberikan perintah kepada JPU, menghentikan perkara dan membeaskan terdakwa dari tahanan.
Termasuk meminta untuk dipulihkan kembali nama baik, harkat, dan martabat kliennya tersebut, dengan segala akibat hukumnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca Juga: Menanti Suara Bharada E Pada Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo
"Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata mereka.
Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf serta Bripak RR sudah menjalani sidang perdana mereka pada hari Senin (17/10) kemarin. Sementara itu, Bharada E akan menjalani sidang perdananya pada hari Selasa (18/10/2022).
Sumber: Youtube TV One
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wanita Hamil Tewas Diduga Dibunuh Suami, Polisi Temukan Sejumlah Senjata Tajam
-
Sinopsis Drama 'Ima kara, Shinyu Yameyo ka', Dibintangi Okamoto Natsumi
-
5 Lampu Emergency Tahan Lama untuk Antisipasi Listrik Padam, Ada yang Awet 20 Jam
-
Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan
-
Variety Show Office Worker 3 Siap Tayang, Gong Hyo Jin Jadi Tamu Perdana
-
Piala Dunia 2026 dan Poin Perdana Qatar yang Sejatinya Tak Begitu Membantu Mereka di Kontestasi
-
Proyek Dapur MBG Belum Bayar Rp3,5 Miliar, Pengusaha Mengadu ke Pemprov Kaltim
-
Kapan 1 Muharram 1448 H? Ini Tanggal Pastinya Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
-
Jejak Karier Bambang Ismawan, Eks Kasum TNI yang Kini Pimpin PTBA
-
Profil Ayyoub Bouaddi: Wonderkid 18 Tahun Maroko yang Bersinar di Piala Dunia 2026