"Disusun secara kabur (Obscuur Libel) secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," terang Sarmauli.
Menurut Sarmauli, dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa yang terjadi di Magelang. Ada juga beberapa uraian yang dinilai haya bersandar kepada satu keterangan saksi saja, tanpa mempertimbangkan keterangan dari para saksi lainnya.
"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 Juli dan 7 Juli 2022," begitu bunyinya
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan kalau JPU tidak cermat menguraikan perihal persoalan yang melatarbelakangi tentang keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf, di tanggal 7 Juli 2022.
Pihaknya juga mengatakan kalau surat dakwaan yang disusun oleh JPU itu berdasarkan asumsi, serta membuat kesimpulan sendiri.
Maka dari itu, tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi itu meminta kepada majelis hakim untuk bisa menerima semua nota keberatan yang dilayangkan dari terdakwa Putri.
"Menyatakan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum," kata mereka.
Bahkan tim dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga memohon kepada hakim persidangan agar memberikan perintah kepada JPU, menghentikan perkara dan membeaskan terdakwa dari tahanan.
Termasuk meminta untuk dipulihkan kembali nama baik, harkat, dan martabat kliennya tersebut, dengan segala akibat hukumnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca Juga: Menanti Suara Bharada E Pada Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo
"Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata mereka.
Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf serta Bripak RR sudah menjalani sidang perdana mereka pada hari Senin (17/10) kemarin. Sementara itu, Bharada E akan menjalani sidang perdananya pada hari Selasa (18/10/2022).
Sumber: Youtube TV One
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Rekor 5 Kali Beruntun! Jawa Tengah Kembali Dominasi Kejurnas Panahan Junior 2026
-
Bertabur Bintang, The Odyssey Taklukkan Box Office dengan Raup Rp11 Triliun
-
Motorola Razr Fold Resmi Dijual Rp26 Jutaan, HP Lipat dengan Baterai Besar dan Layar 8,1 Inci
-
BRIvolution Reignite Makin Akseleratif, Perkuat Danantara sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
-
Tanker Gas Amerika Serikat di Mesir Diserang Drone, Meledak Keras
-
Apakah Chemical Sunscreen Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Rekomendasinya yang Terbaik
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Bupati Pemalang Minta Maaf Tapi Bantah Jual Beli Jabatan: Nggak Ada Itu
-
52 Ribu Hektare Mangrove Rusak Tiap Tahun, Kondisinya Kian Mengkhawatirkan
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian