SuaraCianjur.id- Dalam menjalani sidang perdananya terdakwa Kuat Maruf duduk di kursi pesakitan mendengarkan dkawaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalma kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (17/10/2022). Kuat Maruf tampak tak memegang berkas dakwaan seperti ketiga terdakwa lainnya.
Kuat Maruf menghadapi dakwaan dari jaksa dengan tangan kosong.
Berbeda dengan Kuat Maruf, ketiga terdakwa terlihat memegang surat dakwaan untuk diteliti selama menjalani persidanganan.
Pemandangan tersebut mendapatkan sorotan dari warganet yang memantau sidang kasus Brigadir J.
Kuat Maruf disebut sudah siap dengan ancaman hukuman mati.
"Dia kok nggak bawa kertas dakwaan berarti dia siap dihukum mati," kata akun @ArekN×××, seperti dikutip dari Suara.com.
Jaksa mendakwa para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Bharada E alias Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca Juga: Liverpool Sukses Berikan Kekalahan Pertama Manchester City, Anfield Masih Angker
Kuat Maruf menjalani sidang usai sidang dakwaan bagi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR.
Melalui tayangan di YouTube Pengadlan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa turut mengungkap kalau Kuat Maruf berinisiatif menyimpan senjata tajam jenis pisau, untuk berjaga-jaga bila Brigadir K melakukan perlawanan.
Namun pada akhirnya pisau tersebut tidak digunakan oleh dirinya.
"Kuat Ma'ruf sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua (Brigadir J) dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri, membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata JPU dalam membacakan berkas dakwaan.
Disebutkan juga seharusnya kedua terdakwa yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf seharusnya kembali ke Magelang, usai mereka mengantar Putri Candrawathi ke Jakarta.
Tapi keduanya disebut tahu rencana dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J dan ikut dalam skenario tersebut.
"Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seharusnya kembali ke Magelang namun tetap ikut pergi ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 untuk menambah kekuatan bersama sehingga memastikan perbuatan yang akan dilakukan berjalan sesuai dengan kehendak Ferdy Sambo," terang JPU dalam sidang.
Ketika berada di lokasi kejadian perkara, yakni rumah dinas Kadiv Propam Polri yang berada di Duren Tiga, Kuat Ma'ruf sempat menutup pintu balkon.
"Kuat Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon, padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang. Apalgi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Maruf, melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," jelas Jaksa di persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Pendaftaran Resmi Program Mudik Lebaran Gratis 2026
-
HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
-
Orang-Orang Oetimu: Satir Kelam dan Gugatan Kemanusiaan dari Tanah Timor
-
Link Daftar Sertifikasi Ahli K3 Umum Gratis dari Kemnaker, Apa Saja Syarat dan Dokumennya?
-
Bukan Incar Kursi Cawapres, Bahlil Putuskan Maju Caleg 2029 dari Tanah Papua
-
20 Poster Pawai Ramadan 2026 Siap Unduh, Berwarna dan Bikin Semarak
-
Kajari Deli Serdang dan Kajari Palas Dicopot Usai Dipanggil Kejagung
-
Sanksi Kartu Kuning Paksa Mauricio Souza Absen, Ricky Nelson Pimpin Persija di Kandang Bali United
-
Nyanyian Siren di Tebing Bengkok
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa