SuaraCianjur.id- Masyarakat kadung kecewa dengan keputusan Lesti Kejora yang mencabut laporan dugaan KDRT terhadap Rizky Billar.
Terlebih masyarakat menganggap kalau Lesti Kejora dan Rizky Billar terlalu banyak drama.
Beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan Lesti Kejora yang mengaku masa bodoh atas ucapan orang-orang.
Sikap dari Lesti Kejora sebagai istri dari Rizky Billar ini dinilai lupa daratan, dengan perjuangannya dalam kontes pencarian bakat. Dukungan para penggemar membuatnya menjadi terkenal saat ini.
Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah berdamai dan sudah memaafkan tindakan suami tersebut. Bahak dirinya juga turut meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi belakang ini.
Pergerakan jempol warganet yang kesal justru turut menyerang ayah dari Lesti Kejora, Endang Mulyana. Serangan kritikan dari warganet ini bersarang di kolom komentar Instagram.
Banyak warganet yang meminta kepada Endang Mulyana untuk menasehati Lesti Kejora. Hingga meminta untuk tidak luluh dengan buaian dari Rizky Billar, yang sudah melakukan dugaan KDRT.
"Tinggal di sana aja pak, bawa keluarga sama mantunya. Indonesia juga ikhlas pak, pening banyak drama keluarga bapak," kata akun @e****o
"Ayah yang enggak ada pendirian, lemah lembut anakmu dimanfaatin tuh, kata A' Gilang itu otak itu dipakai, bodoh dipelihara," timpal netizen lainnya @r****i.
Baca Juga: Menyamar Jadi Pegawai PLN Aksi Pria di Cianjur Kepergok Hingga Kena Bogem Mentah dari Warga
"Habis dicekik, diseret, digebukin masih aja mau baikan, perempuan kayak enggak ada harga dirinya, masih banyak lelaki lebih baik di luar sana, menurut mimin tolil sih," tulis @n******s.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengehntikan sola kasus dugaan KDRT yang menyeret Rizky Billar.
Bahkan Lesti Kejora dan Rizky Billar juga sudah berdamai. Sehingga suaminya itu tidak perlu lagi melakukan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, kalau jika syarat terkait restorative justice sudah dipenuhi.
"Dengan mekanisme restorative justice yang sudah kita tempuh. Berarti yang bersangkutan tidak harus wajib lapor lagi " terang Kompol Irwandhy, mengutip dari akun YouTube Intens Investigasi, dilihat Rabu (19/10/2022).
Kompol Irwandhy mengatakan, kalau kasus KDRT Rizky Billar sudah dinyatakan SP3. Maka artinya perkara yang dilaporkan oleh Lesti Kejora di tanggal 28 September 2022 lalu secara resmi dihentikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ulasan Film Na Willa: Nostalgia Hangat yang Bikin Rindu Masa Kecil
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Seiyu Awards 2026 Umumkan Pemenang, VA Denji Chainsaw Man Bawa Pulang Piala
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Jelang FIFA Series 2026, Pelatih Bulgaria Sindir Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
Lebaran di Kuburan: Permintaan Melonjak, Bunga Rampai Jadi 'Emas' Dadakan
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan