SuaraCianjur.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur akan melakukan kunjungan ke apotek dan fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Cianjur. Hal ini dilakukan terkait dengan imbauan larangan menjual obat sirup kepada masyarakat.
Kegiatan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, terkait penghentian penjualan obat sirup.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Dr. Yusman Faisal mengatakan jika ia beserta pihaknya akan segera melakukan kegiatan kunjungan tersebut dalam waktu dekat.
“Tujuan kunjungan tersebut untuk menghimbau dan memberikan surat edaran dari Kementerian Kesehatan, takutnya kan ada fasilitas kesehatan yang belum mengetahui hal tersebut,” teran Yusman.
“Selain itu, kita akan menghimbau juga para tenaga medis agar tidak lagi memberikan resep yang berkaitan dengan obat cair,” sambungnya.
Pelarangan obat sirup tersebut mencakup seluruh aspek, baik itu vitamin, obat batuk, dan demam, dan sejenisnya.
“Pokoknya mau itu vitamin atau sejenisnya, jika itu obat sirup tetap dilarang diperjual belikan kepada pasien dan masyarakat.”
Yusman juga menjelakan jika akan ada tindak teguran dan sanksi bagi apotek dan fasilitas kesehatan di Cianjur yang masih menjual obat sirup untuk masyarakat.
“Kalau di lapangan ternyata masih ada yang jual obat sirup, kita akan langsung kasih teguran di tempat,” pungkasnya.
Baca Juga: Tiga Tahun Mengingat Noven Pelajar di Bogor Tewas Ditusuk Kasusnya Tak Terungkap
Upaya yang Dinkes Kabupaten Cianjur lakukan bertujuan agar pihak penyedia fasilitas kesehatan di Cianjur dapat tertib mematuhi peraturan yang tertera pada surat edaran Kemenkes.
Berita Terkait
-
Menyamar Jadi Pegawai PLN Aksi Pria di Cianjur Kepergok Hingga Kena Bogem Mentah dari Warga
-
Apotek Diimbau Stop Sementara Jual Obat Sirup, Coba Resep Herbal dr.Zaidul Akbar Atasi Ginjal Akut Pakai Jenis Akar Ini
-
Buntut Kasus Ginjal Akut Bertambah, Kemenkes Terbitkan Imbauan Apotek Stop Sementara Jual Obat Sirup
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Honor Bersiap Rilis HP Murah dan Flagship Anyar, Usung Baterai 8.000-10.000 mAh
-
Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Posko THR Jatim Terima 20 Pengaduan, Khofifah Pastikan Penyelesaian Jelang H-7 Lebaran 2026
-
Nilai Pasar Meroket, Justin Hubner Resmi Masuk Jajaran Pemain Termahal Timnas Indonesia
-
Kampus Meretas Batas: Ketika Pendidikan Berani Berpikir Berbeda
-
Predator Berjubah Dokter: Mengurai Benang Kusut Nafsu dalam Mimpi Ayahku
-
Titi DJ Kenang Vidi Aldiano di Makam: Sakit pun, Dia Masih Minta Maaf
-
Mercedes-Benz Club Bekasi Raya Gelar Musda dan Tunjuk Presiden Baru
-
Bertualang Sambil Belajar Geografi di Novel Bintang Karya Tere Liye
-
341 Masjid di Jabar Jadi Tempat Singgah Pemudik, Bisa Istirahat hingga Isi Daya HP