SuaraCianjur.id- Bharada E adalah satu diantara para terdakwa dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada Richard Eliezer juga mejadi seorang justice collaborator (JC) dalam kasus ini, dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bukan tidak mungkin kalau Bharada E akan mendapatkan keringanan hukuman.
Dirinya berjanji akan tetap konsisten untuk membongkar skenario busuk Ferdy Sambo, di ruang persidangan.
Seperti yang sudah diketahui, sidang pembunuhan Brigadir J sudah berjalan. Semua terdakwa yang terlibat sudah menjalani sidang dakwaan.
Bahkan pengacara dair Bharada E, Ronny Talapessy memiliki targeti tertinggi terhadap kliennya dalam persidangan kasus inil.
Ronny berusaha untuk membela kliennya agar terbebas dari jeratan hukum.
"Target kami, bebas," ungkap Ronny Talapessy, Minggu (23/10/2022).
Jalan bebas bagi Bharada E menurut Ronny bisa terbuka, usai dirinya menjadi JC ke LPSK. Dalam hal ini Ronny menekankan kalau Bharada E masih konsisten dengan apa yang telah dikatakannya.
Pernyataan dari Bharada E juga akan diungkapkan semua dalam persidanga.
Baca Juga: Resep Mengolah Cengkih Penghilang Bau Badan ala dr.Zaidul Akbar
“Nanti kita lihat di pengadilan, namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kami akan maksimalkan. Tergantung nanti dalam pengadilan seperti apa," jelas Ronny.
Ronny mengatakan, pihak kuasa hukum akan fokus untuk memberikan pembelaan terhadap Bharada E dalam melawan Ferdy Sambo di ruang sidang. Ada salah satu poin yang menjadi fokus kuasa hukum dalam membela kliennya itu.
“Fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus itu saya kasih bocoran sedikit," kata Ronny.
Bunyi dari Pasal 51 ayat 1 KUHP adalah ‘Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.'
Sementara dalam ayat 2 berbunyi ‘Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.’
Bharada E Tak Punya Kekuatan
Dalam sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Niat Jual Motor di Facebook, Warga Bandar Lampung Malah Apes: Scoopy Rp22 Juta Melayang
-
Sempat Dikira Gabung Klub Spanyol, Ini Fakta Pahit Marselino Ferdinan di Sevilla
-
Jurnalis Dihadang di TPS Ilegal Cilincing, Pramono Anung Siap Kerahkan Aparat untuk Pendampingan
-
Gen Z Putus Asa dan Stres Susah Cari Kerja, 40 Persen Sarjana Jadi Pengangguran di India
-
Ketum PSSI-nya India: Lawan Brasil Lebih Bergengsi Dibanding Hadapi Timnas Indonesia
-
Review Second Sister: Ketika Cyberbullying Mengubah Hidup Seseorang
-
Pedoman Hari Pramuka 2026 Sesuai Panduan Resmi Kwarnas, Simak Ketentuannya
-
BNN Gerebek 101 Billiard & Caf Tegal, Temukan Ekstasi Sabu dan 9 Orang Positif Narkotika
-
Novel Witch Bakery: Toko Roti Pengantar Jiwa, Kisah Haru Para Arwah Hewan
-
Kami Cari Lawan yang Lebih Kuat! India Mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026