SuaraCianjur.id- Bharada E adalah satu diantara para terdakwa dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada Richard Eliezer juga mejadi seorang justice collaborator (JC) dalam kasus ini, dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bukan tidak mungkin kalau Bharada E akan mendapatkan keringanan hukuman.
Dirinya berjanji akan tetap konsisten untuk membongkar skenario busuk Ferdy Sambo, di ruang persidangan.
Seperti yang sudah diketahui, sidang pembunuhan Brigadir J sudah berjalan. Semua terdakwa yang terlibat sudah menjalani sidang dakwaan.
Bahkan pengacara dair Bharada E, Ronny Talapessy memiliki targeti tertinggi terhadap kliennya dalam persidangan kasus inil.
Ronny berusaha untuk membela kliennya agar terbebas dari jeratan hukum.
"Target kami, bebas," ungkap Ronny Talapessy, Minggu (23/10/2022).
Jalan bebas bagi Bharada E menurut Ronny bisa terbuka, usai dirinya menjadi JC ke LPSK. Dalam hal ini Ronny menekankan kalau Bharada E masih konsisten dengan apa yang telah dikatakannya.
Pernyataan dari Bharada E juga akan diungkapkan semua dalam persidanga.
Baca Juga: Resep Mengolah Cengkih Penghilang Bau Badan ala dr.Zaidul Akbar
“Nanti kita lihat di pengadilan, namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kami akan maksimalkan. Tergantung nanti dalam pengadilan seperti apa," jelas Ronny.
Ronny mengatakan, pihak kuasa hukum akan fokus untuk memberikan pembelaan terhadap Bharada E dalam melawan Ferdy Sambo di ruang sidang. Ada salah satu poin yang menjadi fokus kuasa hukum dalam membela kliennya itu.
“Fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus itu saya kasih bocoran sedikit," kata Ronny.
Bunyi dari Pasal 51 ayat 1 KUHP adalah ‘Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.'
Sementara dalam ayat 2 berbunyi ‘Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.’
Bharada E Tak Punya Kekuatan
Dalam sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Bolehkah Pakai Cushion Setiap Hari? Ini Fakta yang Perlu Kamu Pahami
-
Harapan Sederhana Oscar Piastri di F1 GP Jepang 2026: Hanya Ingin Memulai
-
36 Kode Redeem FF 29 Maret 2026, Trik Murah SG2 Lumut dan Bocoran Evo Bundle April
-
Perang Bikin Minyak Mahal, Vietnam Malah Obral BBM Jadi Belasan Ribu, Bagaimana Indonesia?
-
Cek Harga Mitsubishi Destinator untuk Semua Tipe di Akhir Maret 2026
-
Apakah Cushion MINIPINK Sudah BPOM? Ini Faktanya
-
30 Kode Redeem FC Mobile 29 Maret 2026: Sambut TOTS April, Klaim Pemain Bintang Gratis
-
Wujudkan Mimpi Jadi Pejuang, Beby Tsabina Bakal Pegang Senjata di Film Sejarah Emmy
-
Keheningan Utara dan Harapan dari Selatan
-
Resmi Pacaran, Lee Hi dan Dok2 Rilis Lagu Duet dan Dirikan Label Bersama