SuaraCianjur.id- Bharada E adalah satu diantara para terdakwa dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada Richard Eliezer juga mejadi seorang justice collaborator (JC) dalam kasus ini, dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bukan tidak mungkin kalau Bharada E akan mendapatkan keringanan hukuman.
Dirinya berjanji akan tetap konsisten untuk membongkar skenario busuk Ferdy Sambo, di ruang persidangan.
Seperti yang sudah diketahui, sidang pembunuhan Brigadir J sudah berjalan. Semua terdakwa yang terlibat sudah menjalani sidang dakwaan.
Bahkan pengacara dair Bharada E, Ronny Talapessy memiliki targeti tertinggi terhadap kliennya dalam persidangan kasus inil.
Ronny berusaha untuk membela kliennya agar terbebas dari jeratan hukum.
"Target kami, bebas," ungkap Ronny Talapessy, Minggu (23/10/2022).
Jalan bebas bagi Bharada E menurut Ronny bisa terbuka, usai dirinya menjadi JC ke LPSK. Dalam hal ini Ronny menekankan kalau Bharada E masih konsisten dengan apa yang telah dikatakannya.
Pernyataan dari Bharada E juga akan diungkapkan semua dalam persidanga.
Baca Juga: Resep Mengolah Cengkih Penghilang Bau Badan ala dr.Zaidul Akbar
“Nanti kita lihat di pengadilan, namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kami akan maksimalkan. Tergantung nanti dalam pengadilan seperti apa," jelas Ronny.
Ronny mengatakan, pihak kuasa hukum akan fokus untuk memberikan pembelaan terhadap Bharada E dalam melawan Ferdy Sambo di ruang sidang. Ada salah satu poin yang menjadi fokus kuasa hukum dalam membela kliennya itu.
“Fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus itu saya kasih bocoran sedikit," kata Ronny.
Bunyi dari Pasal 51 ayat 1 KUHP adalah ‘Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.'
Sementara dalam ayat 2 berbunyi ‘Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.’
Bharada E Tak Punya Kekuatan
Dalam sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Apakah Bedak Sachet Viva Bagus? Cek Harga dan Ulasan Jujur Pengguna
-
5 Cafe yang Buka Jam 7 Pagi di Jogja, Hidden Gem Coffee Shop Cocok Buat Sarapan dan Ngopi
-
5 Sepatu Jalan Skechers untuk Aktivitas Seharian, Lagi Diskon Sampai 30 Persen
-
Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember
-
19 Gol Lionel Messi di Piala Dunia, La Pulga Tetap Sanjung Ronaldo
-
Perkasa di Fase Grup, Prancis Jadi Kandidat Kuat Juara Piala Dunia 2026?
-
Piala Dunia Itu Kejam! Pesan Mendalam Fabio Cannavaro Usai Timnas Uzbekistan Tersingkir
-
Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Duel Nyata ala Captain Tsubasa
-
Lawan Tanjung Verde di Babak 32 Besar Lionel Scaloni Peringatkan Lionel Messi Cs
-
dengan Hati yang Hancur, Kekasih Cody Gakpo Bagikan Kabar Duka di Tengah Piala Dunia 2026