/
Minggu, 23 Oktober 2022 | 20:18 WIB
Pernyataan minta maaf dari Bharada E dalam sidang pembunuhan Brigadir J (Foto Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

SuaraCianjur.id- Pihak keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, merasa curiga dengan pernyataan dari Bharada E yang mengaku tak bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk menjadi penembak di Duren Tiga.

Menurut Bibi dari Brigadir J, Rohani Simanjuntak heran dan menaruh curiga atas sikap dari Bharada E tersebut. Ia menilai seolah ada yang janggal dalam pengakuan dari Bharada E itu.

Menurut Rohani Simanjuntak, Bripka Ricky Rizal (RR) saja mampu untuk menolak permintaan yang sama dari Ferdy Sambo.

"(Bharada E) Dia tidak bisa menolak katanya tapi dia seharusnya bisa. RR saja bisa menolak kenapa dia tidak bisa menolak? Harusnya memberikan keamanan pada Yosua (Brigadir J)," kata Rohani seperti dikutip dari Program Kompas Petang di Youtube KOMPAS TV, seperti dilihat pada hari Minggu (23/10/2022).

Meski Bharada E sudah meminta maaf dan mohon maafnya diterima oleh keluarga dari Brigadir J, Rohani menilai tetap saja harus mendapatkan hukuman, karena sudah menghilangkan nyawa ponakannya.

"Namanya sudah membunuh harus dihukum, dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia (Bharada E) sudah menghilangkan nyawa seseorang.” Jelas Rohani.

Rohani bahkan mengungkapkan akan menunjukan sebuah bukti dalam persidangan nanti, yakni berupa hasil dari autopsi almarhum.

"Kami ada bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan yang kami lihat, dan akan kami saksikan di sana,"jelas Rohani.

Rohani juga menyampaikan kalau pihak keluarga direncanakan akan turut hadir dalam persidangan dan memberikan kesaksian.  Disebutkan sebanyak 12 orang saksi turut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Akan Laporkan Satria Mulia ke Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Sumber: Youtube Kompas TV 

Load More